DPRD Medan Setujui 21 Ranperda

Redaksi - Senin, 09 Februari 2015 19:52 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/fotonews/dir022015/beritasumut_DPRD-Medan-Setujui-21-Ranperda.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
Ilustrasi. (Google)
Beritasumut.com – DPRD Kota Medan bersama Pemerintah Kota Medan menyetujui 21 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang masuk dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) Tahun 2015 dalam sidang paripurna di Gedung DPRD Medan, Jalan Maulana Lubis, Medan, Senin (9/2/2015).Dari 21 Prolegda itu, 4 diantaranya merupakan hak inisiatif dewan untuk dibahas dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) sebagai payung hukum bagi Pemkot Medan.Adapun ke-21 Ranperda yang masuk dalam Prolegda 2015, yakni Ranperda tentang perubahan atas Perda No 10 tahun 2011 tentang Pajak Parkir, Ranperda tentang Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol, Ranperda tentang Izin dan Pelayanan di bidang Sosial dan Ketenagkerjaan dan Ranperda tentang Rumah Susun.Kemudian, Ranperda tentang Kemitraan Perusahaan Dalam Tanggungjawab Sosial dan Lingkungan, Ranperda tentang Penanggulangan Bencana, Ranperda tentang Administrasi Kependudukan, Ranperda tentang Trafficking, Ranperda tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Perpustakaan dan Ranperda tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan.Ranperda tentang Perfilman, Ranperda tentang Pengedalian Pencemaran Udara, Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2014, Ranperda tentang PAPBD TA 2015 dan Ranperda tentang APBD 2016.Selanjutnya, Ranperda tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah, Ranperda tentang Penyertaan Modal kepada PT Bank Sumut dan PT KIM, Ranperda tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Lingkungan, Ranperda tentang Nasionalisasi Penggunaan Bahasa Indonesia di Area Publik, Ranperda tentang Sistem Pendidikan dan Ranperda tentang Pengelolaan Limbah Non Bahan Berbahaya dan Beracun.Ke-21 Ranperda yang masuk dalam Prolegda 2015 ini sudah dituangkan dalam Keputusan DPRD Kota Medan No. 171/1335/Kep-DPRD/II/2015 yang ditandatangani oleh Ketua dan Wakil Ketua DPRD. (BS-001)


Tag:

Berita Terkait

Berita

Diteror Bunuh OTK, Rajudin Minta Kecurangan Dunia Pendidikan di Medan Direspon Semua Pihak

Berita

Poldasu Belum Terima Laporan Terkait Teror Kepada Anggota DPRD Medan

Berita

Demo di Tengah Jalan, Kanit Reskrim Polsek Percut Seituan Redam Emosi Pedagang Aksara

Berita

Lapak Terbakar, Pedagang Aksara Jualan di Pinggir Jalan

Berita

Tiga Instansi Pemko Tak Hadir, Rapat Pansus Kepling Dibatalkan

Berita

Anggota Komisi C DPRD Medan Setuju Pembentukan Pansus Aksara