Beritasumut.com – Rencana penghapusan pajak bangunan oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang Ferry Mursydan Baldan, diprediksi bakal mengganggu pendapatan daerah Pemerintah Kota (Pemkot) Medan.Pasalnya, pendapatan asli daerah (PAD) Pemkot Medan yang terbesar saat ini berasal dari sektor Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), yakni sebesar Rp376 miliar per tahun."Dalam bingkai NKRI, Pemkot Medan wajib setuju dengan kebijakan itu, bila benar-benar dilakukan. Namun harus dipikirkan sumber pendapatan lain, bila pajak bangunan dihapuskan," kata Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Medan M Husni melalui telepon, Kamis (5/2/2015).Menurutnya, penghapusan pajak bangunan akan sangat berpengaruh bagi pembangunan Kota Medan dan pembiayaan pelayanan kepada warga. "Kalau kebijakan itu benar-benar diberlakukan, akan sangat berpengaruh bagi Pemkot Medan, kita pasti akan kewalahan. Apalagi bagi hasil dari pusat melalui DAU (dana alokasi umum) untuk Pemkot Medan dikurangi Rp120 miliar," ucapnya.Saat disebutkan penghapusan pajak bangunan hanya diberlakukan bagi rumah hunian, bukan untuk kantor dan bangunan komersil lainnya, Husni mengatakan, di situlah letak persoalannya. "Pasalnya, 95 persen penyumbang PBB di Medan adalah rumah hunian," tambahnya.Diberitakan sebelumnya, DPRD Medan mendukung langkah Menteri Agraria dan Tata Ruang yang akan menghapuskan Pajak Bangunan khususnya yang diperuntukkan untuk tempat hunian.Dukungan ini disampaikan Ketua Komisi C DPRD Medan Salman Alfarisi. Namun begitu, Salman mengatakan untuk penghapusan pajak bangunan ini harus ada klasifikasinya mengingat banyak rumah mewah yang hanya dijadikan tempat hunian saja."Kita juga tidak ingin penghapusan pajak ini diberlakukan kepada mereka yang memiliki rumah mewah yang hanya dijadikan tempat hunian saja. Jadi perlu ada klasifikasi soal bangunan rumah yang pajak bangunannya dihapuskan," jelas Salman. (BS-001)