Penghapusan Pajak Bangunan Akan Sulitkan Pemkot Medan

Redaksi - Kamis, 05 Februari 2015 17:54 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/fotonews/dir022015/beritasumut_Penghapusan-Pajak-Bangunan-Akan-Sulitkan-Pemkot-Medan.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
Ilustrasi. (Google)
Beritasumut.com – Rencana penghapusan pajak bangunan oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang Ferry Mursydan Baldan, diprediksi bakal mengganggu pendapatan daerah Pemerintah Kota (Pemkot) Medan.Pasalnya, pendapatan asli daerah (PAD) Pemkot Medan yang terbesar saat ini berasal dari sektor Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), yakni sebesar Rp376 miliar per tahun."Dalam bingkai NKRI, Pemkot Medan wajib setuju dengan kebijakan itu, bila benar-benar dilakukan. Namun harus dipikirkan sumber pendapatan lain, bila pajak bangunan dihapuskan," kata Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Medan M Husni melalui telepon, Kamis (5/2/2015).Menurutnya, penghapusan pajak bangunan akan sangat berpengaruh bagi pembangunan Kota Medan dan pembiayaan pelayanan kepada warga. "Kalau kebijakan itu benar-benar diberlakukan, akan sangat berpengaruh bagi Pemkot Medan, kita pasti akan kewalahan. Apalagi bagi hasil dari pusat melalui DAU (dana alokasi umum) untuk Pemkot Medan dikurangi Rp120 miliar," ucapnya.Saat disebutkan penghapusan pajak bangunan hanya diberlakukan bagi rumah hunian, bukan untuk kantor dan bangunan komersil lainnya, Husni mengatakan, di situlah letak persoalannya. "Pasalnya, 95 persen penyumbang PBB di Medan adalah rumah hunian," tambahnya.Diberitakan sebelumnya, DPRD Medan mendukung langkah Menteri Agraria dan Tata Ruang yang akan menghapuskan Pajak Bangunan khususnya yang diperuntukkan untuk tempat hunian.Dukungan ini disampaikan Ketua Komisi C DPRD Medan Salman Alfarisi. Namun begitu, Salman mengatakan untuk penghapusan pajak bangunan ini harus ada klasifikasinya mengingat banyak rumah mewah yang hanya dijadikan tempat hunian saja."Kita juga tidak ingin penghapusan pajak ini diberlakukan kepada mereka yang memiliki rumah mewah yang hanya dijadikan tempat hunian saja. Jadi perlu ada klasifikasi soal bangunan rumah yang pajak bangunannya dihapuskan," jelas Salman. (BS-001)


Tag:

Berita Terkait

Berita

BPK Tidak Menemukan Potensi Merugikan Keuangan Negara Dalam Perjanjian Pemkot Medan-PIP

Berita

DPRD Medan Dukung Rencana Penghapusan Pajak Bangunan

Berita

DPRK Pidie Jaya Belajar Pengeloaan Aset & Retribusi Izin Tower ke Pemkot Medan

Berita

Ternyata PNS Pemkot Medan Lebih Banyak Perempuan

Berita

Infrastruktur Memprihatinkan, Pemkot Medan Diminta Lakukan Perbaikan

Berita

Soal Miras di Minimarket, DPRD Minta Pemkot Medan Respon Permendag