Tak Miliki Izin, Dinas TRTB Medan Bongkar Tower di Atas Gereja

Redaksi - Selasa, 03 Februari 2015 09:11 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/fotonews/dir022015/beritasumut_Tak-Miliki-Izin--Dinas-TRTB-Medan-Bongkar-Tower-di-Atas-Gereja.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
Kabel tower diputus. (Ist)
Beritasumut.com – Dinas Tata Ruang dan Tata Kota  (TRTB) Kota Medan menertibkan dua unit tower bermasalah di Jalan Monginsidi Baru, Kelurahan Anggrung, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut), Senin (2/2/2015). Tower milik salah satu provider telekomunikasi yang berdiri di atas sebuah gereja ini, dibongkar akibat tidak memiliki Surat izin Mendirikan Bangunan (SIMB).Penertiban dipimpin Plt Kabid Pengawasan dan Pemanfaat Ruang Dinas TRTB Kota Medan Tan Sri Susin didampingi Kasi Pengawasan Darwin dengan membawa tim terpadu yang terdiri atas instansi terkait dibantu petugas Koramil dan Polsek setempat. Selain mematikan tower, tim juga menurunkan kotak panel sehingga tower tidak dapat berfungsi.Menurut Tan Sri, penertiban ini merupakan yang kedua kalinya dilakukan. Sebelumnya Dinas TRTB beserta tim terpadu telah membongkar panel. Setelah itu pemilik tower membuat pernyataan tertulis yang menyatakan tidak akan mengaktifkan tower sebelum memiliki SIMB. "Janji itu ternyata tidak ditepati. Meski tidak memiliki SIMB, mereka kembali mengaktifkan tower. Itu sebabnya kita datang hari ini melakukan penertiban,"  kata Tan Sri.Kedua tower yang dibangun itu jelas Tan Sri, tidak memiliki SIMB. Untuk itu dalam pertemuan sebelum dilakukan penertiban, Tan Sri minta kepada pemilik provider agar mengurus SIMB kedua tower  tersebut."Sebelum surat izinnya keluar, kita minta kedua tower ini tidak diaktifkan kembali. Jika ini kembali dilanggar, tidak hanya panel, seluruh konstruksi tower akan kita bongkar. Hal ini kita lakukan demi tegaknya peraturan dan wibawa Pemko Medan," tegasnya.Penertiban dilakukan dengan cara memutus kabel yang membuat tower itu sehingga tidak berfungsi. Selain itu, tim juga membuka panel tower tersebut disaksikan pengurus gereja. Pemutusan kabel dan pembongkaran panel dilakukan petugas provider pemilik tower itu bekerja sama dengan tim terpadu. (BS-001)


Tag:

Berita Terkait

Berita

Pelindo 1 Berbagi Al Quran ke Masjid-masjid

Berita

500 Tahun Reformasi Gereja Dirayakan di Lapangan Benteng Medan

Berita

Perayaan Hari Kenaikan Tuhan Yesus Kristus ke Surga Akan Dihadiri Ribuan Jemaat

Berita

10 Klasis Gereja Batak Karo Adakan Perayaan Hari Kenaikan Tuhan Yesus Kristus

Berita

Wakil Walikota Medan Hadiri Pesta Jubelium 50 Tahun GKPI

Berita

Pelindo 1 Beri Bantuan Pembangunan Gereja Katolik Stasi Santo Yosef