Beritasumut.com – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo membebastugaskan Hasban Ritonga dari jabatan Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara (Sekda Sumut) hingga kasus hukumnya yang sedang bergulir di Pengadilan Negeri Medan memiliki kekuatan hukum tetap.Menanggapi hal itu, Pengamat Politik UMSU Arifin Saleh Siregar menilai Hasban Ritonga lebih baik diberhentikan tanpa ada istilah dibebastugaskan. Sebab, kasus hukumnya akan bergulir panjang sampai putusan pengadilan inkrah."Saya pikir, sebaiknya Hasban diberhentikan saja. Tidak usah menunggu putusan pengadilan karena ini akan panjang sampai inkrah," ucap Arifin melalui telepon, Jumat (30/1/2015).Pemprov Sumut harus berani melawan kesewenang-wenangan pemerintah pusat. Sebab pemerintah pusat sudah membuat malu Sumut. Karena sebelum penunjukan Hasban menjadi Sekda, kasus hukumnya telah bergulir dan diketahui banyak orang.Hasban Ritonga adalah Kepala Inspektorat Pemprov Sumut. Dia menjadi terdakwa kasus sengketa lahan Sirkuit IMI, Jalan Pancing, Deli Serdang bersama-sama dengan mantan Kadispora Sumut Khairul Anwar. Kini, proses hukum keduanya masih bergulir di pengadilan.Keduanya sebelumnya ditetapkan jadi tersangka dan ditahan Mabes Polri atas laporan Ito Suhardi, Kuasa Hukum PT Mutiara Tanggal 3 Maret lalu. Mereka ditahan sejak Rabu 22 Oktober 2014. (BS-001)