Beritasumut.com – Komisi B DPRD Kota Medan akan menindaklanjuti keluhan perusahaan PT Medan Canning & Frozen Industries soal penerapan Upah Minimum Sektor Kota (UMSK) Medan karena dinilai memberatkan.Hal ini terungkap dalam kunjungan kerja Komisi B yang dipimpin Ketua Komisi Irsal Fikri Hutasuhut didampingi Wakil Ketua Modesta Marpaung, Sekretaris Bahrumsyah dan Anggota Mulia Asri Rambe, Wong Chun Sen, Edward Hutabarat, Anton Panggabean, M Yusuf, Ibnu Ubayd Dilla, Beston Sinaga ke pabrik PT Medan Canning & Frozen Industries di Kawasan Industri Medan (KIM), Rabu (28/1/2015).Manajemen perusahaan Husein didampingi Manajer Personalia Nazamuddin Hutabarat mengutarakan selama ini perusahaannya menggunakan Upah Minimum Kota (UMK) bagi para pekerjanya."Surat keputusan Dewan Pengupahan Kota Medan yang menetapkan UMSK Kota Medan Rp2,5 juta baru kami terima 26 Januari 2015 lalu, sedangkan perusahaan tutup buku 23 Januari 2015 lalu jadi belum bisa kami terapkan," ujar sembari menyatakan rencananya surat itu akan ditindaklanjuti mulai bulan depan.Meski demikian, pihak perusahaan tetap merasa keberatan dengan penerapan UMSK sebab selama 5 tahun ini mereka menerapkan upah berdasarkan UMK Medan."Baru tahun ini kami disurati guna menerapkan pengupahan berdasar UMSK sesuai jenis usaha kami di sektor perikanan. Dengan peralihan dari UMK ke UMKS terjadi kenaikan upah sebesar 26 persen. Ini sangat memberatkan kami di tengah-tengah situasi kenaikan bahan usaha. Padahal biasanya kenaikan gaji paling besar 10 persen," katanya.Menyahuti keluhan pengusaha, Sekretaris Komisi B DPRD Medan Bahrumsyah mengutarakan ke depannya pihaknya akan mengkoordinasikan hal ini pada Dewan Pengupahan Kota Medan yang dipimpin Kadissosnaker Medan guna memastikan PT Medan Canning masuk kategori perusahaan yang penggajiannya berdasarkan UMK atau UMSK."Kami akan panggil Kadissosnaker terkait hal ini," ujar Bahrum.Lebih lanjut Bahrum mengimbau pengusaha agar mengurus izin tempat pembuangan sampah (TPS) limbah cair maupun padat perusahaan ke Balai Lingkungan Hidup (BLH).Dikatakannya limbah bahan beracun dan berbahaya (B3) tidak boleh sembarangan dibuang atau diserahkan pada perusahaan penampung limbah. Perusahaan yang mengambil limbah itu harus ada izin pengelolaan atau pengolahan.Ia juga meminta perusahaan itu memasukkan seluruh karyawannya dalam BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan.Anggota Fraksi PAN itu juga mengingatkan agar perusahaan menjadikan para pekerja inti sebagai karyawan tetap, bukan outsourcing."Hal itu sesuai Permenakertrans Nomor 19 Tahun 2015 dimana cuma lima bagian yang boleh menjadi pegawai kontrak diantaranya petugas cleaning service, sekuriti, sopir dan lainnya. Jadi pekerja pengupas dan penyortir bahan seharusnya di menjadi karyawan tetap," tukasnya.Sedangkan Ketua Komisi B Irsal Fikri Hutasuhut mengingatkan pengusaha agar memenuhi hak-hak karyawan seperti cuti hamil dan haid bagi pekerja wanita, memberikan uang lembur dan memberikan waktu jam libur karyawan. Sementara Anggota Komisi B Wong Chun Sen meminta perusahaan memperhatikan kesehatan bagi pengontrol limbah pabrik.Adapun Mulia Asri Rambe mengingatkan pengusaha harus menyerahkan CSR bagi masyarakat sekitar.Pertemuan itu ditutup dengan komentar Wakil Ketua Modesta Marpaung yang meminta perusahaan mengikuti peraturan baik UU maupun Perda Kota Medan.Mengatur pembuangan limbah B3 sesuai aturan dan memasukkan seluruh pekerjanya dalam BPJS. (BS-001)