Beritasumut.com – Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja (Dinsosnaker) Kota Medan Syarif Armansyah Lubis mengaku tidak mengetahui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Penanggulangan Kemiskinan yang tengah dibahas Pansus DPRD Medan.Hal ini dikemukakan Kadissosnaker Syarif Armansyah Lubis alias Bob dalam Rapat Pansus Ranperda Penanggulangan Kemikinan di Ruang Banggar DPRD Medan, Selasa (27/1/2015) kemarin.Dikatakannya, sejak mulai lahirnya ranperda ini Tahun 2011 lalu, pihaknya tidak pernah diundang atau dilibatkan dalam pembahasan ranperda ini.Rapat Ranperda Penanggulangan Kemiskinan ini dipimpin Ketua Edwad Hutabarat yang dihadiri seluruh anggota Komisi B ditambah satu unsur fraksi.Sebelumnya, anggota Pansus Hendrik Halomoan Sitompul meminta Kadissosnaker agar membaca dan memahami draf ranperda yang tengah dibahas."Jadi Kadissosnaker bisa memahami mana poin-poin yang menyangkut kerja kedinasannya bisa melakukan penambahan, perbaikan atau bahkan pengurangan draf ini," tukasnya.Sedangkan Ketua DPRD Medan Henry Jhon Hutagalung terkejut ketika mengetahui ranperda ini sudah lama dilahirkan mulai Tahun 2011 namun tidak tuntas dibahas."Mencermati hal ini saya mengusulkan agar ranperda ini dikembalikan saja ke Bappeda untuk disesuaikan kembali dengan kebijakan pemerintahan saat ini. Karena besar kemungkinan banyak terjadi perbedaan dengan kebijakan pemerintahan sekarang ini," ujarnya sembari mengutarakan kalau di atas kertas ranperda ini sangat bagus namun belum tentu pada pelaksanaannya.Pihaknya juga mengharapkan masukan dari instansi terkait termasuk pihak Bappeda dan BPS karena memiliki data dan peta kemiskinan di Medan sehingga bisa dituangkan dalam perda."Saat ini perda yang kita bahas ini belum tampak rohnya bagaimana dan apa yang harus dikemana penyelesaian perda ini," tegasnya sembari menyatakan apa yang ada dalam perda ini nantinya bisa menjadi landasan untuk membuat nomenklatur di APBD."Kita berharap perda ini nantinya benar benar dikawal dan dilaksanakan. Sebab sekarang ini banyak ranperda yang sudah disahkan menjadi perda tetapi pelaksanaannya tidak jelas. Contohnya Perda Kawasan Tertib Rokok (KTR) yang sudah disahkan tetapi tidak dilaksanakan," paparnya.Lebih lanjut Henri yang juga Ketua DPC PDIP Kota Medan meminta Pemkot Medan memberikan copy perda yang sudah disahkan kepada DPRD Kota Medan agar pihaknya menjalankan fungsi pengawasan terhadap peraturan yang sudah disahkan.Sedangkan Anggota DPRD Wong Chun Sen meminta data penduduk miskin kepada Kadissosnaker guna menjadi acuan dalam pembahasan draf ranperda.Anggota DPRD lainnya Beston Sinaga meminta Dinsosnaker menyerahkan prolegda ranperda dari kedinasannya.Berbeda dengan M Yusuf yang menyatakan supaya draf ini dibahas dengan sungguh-sungguh serta dilakukan studi banding guna melihat perda serupa di daerah lainnya guna disesuaikan dengan penerapannya Kota Medan."Karenanya mulai 3-7 Februari mendatang kita jadwalkan kunker ke Bandung dan Jimbrana, Bali," katanya sembari mengajak Dinsosnaker dan dinas yang terkait dalam pembahasan draf ini juga dilibatkan dalam kunker agar pemahaman mereka serupa dengan dewan terkait draf ini.Sedangkan anggota dewan dari Fraksi Partai Gerindra Waginto mengatakan terkait perda ini Dinsosnaker harus detail memberikan masukan pada pansus. (BS-001)