Beritasumut.com – Komisi C DPRD Kota Medan mendesak Pemerintah Kota Medan untuk merespon Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 06/M-DAG/PER/1/2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol.Desakan ini disampaikan Ketua Komisi C DPRD Medan Salman Alfarisi di Medan, Ahad (25/1/2015)."Kita mendesak Pemkot Medan untuk memperhatikan Peraturan Menteri ini untuk segera ditindaklanjuti," jelas Salman.Politisi PKS ini mengungkapkan dalam Permendag itu disebutkan seluruh minuman yang mengandung alkohol, termasuk bir harus ditarik peredarannya dari minimarket."Perintahnya sudah jelas, jadi kita minta Pemkot Medan untuk segera melakukan action di lapangan jangan sampai keberadaan minuman beralkohol di gerai-gerai minimarket dibiarkan tanpa tindakan," jelas Salman.Jebolan universitas di Madinah Arab Saudi ini mengakui, keberadaan miras di minimarket sempat direspon PKS beberapa waktu lalu dengan meminta Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Medan untuk mengambil tindakan. "Kita sejak wal sudah sangat khawatir dengan peredaran minuman beralkohol di minimarket di Kota Medan yang dijajakan dengan minuman ringan halal lainnya. Namun, Pemkot Medan seolah tinggal diam," jelasnya.Dikatakan Salman dalam Permendag itu dituangkan waktu tiga bulan untuk mensosialisasikan peraturan ini di lapangan. "Jadi kita minta Pemkot Medan untuk segera merespon Permendag ini," jelasnya.Salman Alfarisi juga menilai, pemberian izian minuman beralkohol yang dikeluarkan berdasarkan perwal dianggap ilegal. Sebab, sampai saat ini tidak ada aturan mengatur itu. Makanya, transaksi atau jual beli minuman alkohol di Medan tidak dibenarkan karena tidak adanya payung hukum mengatur masalah itu."Kalau mereka keluarkan izinnya, dasar hukumnya apa. Mana payung hukumnya. Sampai sekarang belum disahkan. Berapa orang bayar retribusinya. Tidak jelas kan," kata Salman.Dia menjelaskan, apabila penerbitan izin dilakukan dan sampai melakukan kutipan atas nama retribusi sama saja dengan pungli. Sebab, aturannya memang tidak ada."Peraturannya tidak ada. Jadi, apa dasarnya meminta retribusi. Sama saja pungli. Namanya juga tidak ada retribusi. Besaran retribusi yang dikenakan penetapannya diatur dalam sebuah perda. Bukan sesuka hati," tegasnya.Menurutnya, Perda Nomor 15 Tahun 1998 tentang Retribusi Lokasi Usaha Tempat Penjualanan Minuman Berakohol yang dikeluarkan pada saat Wali Kota Medan Bachtiar Djafar sudah distanvaskan. Selain itu, penjulanan minuman alkohol di Medan berdasarkan perda tersebut hanya dibolehkan di restauran, hotel, dan hiburan malam. (BS-001)