Beritasumut.com – Pemerintah Kota Medan membantah tudingan bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan di Kota Medan yang tengah digodok DPRD Medan merupakan pesanan.Bantahan ini disampaikan Wali Kota Medan dalam nota jawaban Wali Kota Medan terhadap Ranperda tersebut yang dibacakan Sekretaris Daerah Kota Medan Syaiful Bahri Lubis dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Medan, Senin (19/1/2015) siang."Dapat kami jelaskan bahwa tidak ada unsur pesanan dari pihak manapun dalam penyusunan ranperda ini," jelas Syaiful Bahri.Mantan Bappeda Kota Medan ini menjelaskan terkait adanya tercantum Asbekindo atau Asosiasi Bengkel Indonesia sesuai dengan saran agar dirampungkan dalam ranperda ini akan ditindaklanjuti dalam pembahasan selanjutnya sebelum ditetapkan menjadi perda.Seperti diketahui, sebelumnya Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) DPRD Medan melalui juru bicaranya Rajudin Sagala, mempertanyakan kata Asbekindo dalam ranperda ini, dimana tidak ada kata akau kalimat dalam ketentuan umum yang menyebutkan kata ini."Oleh karena itu, kami minta penjelasannya. Kami minta agar kata ini dihapuskan saja. Apa dasar pemikiran bahwa setiap bengkel harus menjadi anggota dan terdaftar di Asbekindo," kata Rajuddin dalam Pemandangan Umum Fraksi PKS yang dibacakan beberapa waktu lalu. (BS-001)