Beritasumut.com – Peristiwa tertangkapnya pengisap sabu Rian Simamora yang disebut anak Sekda Kota Padang Sidimpuan Zulfeddi Simamora dan juga pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Padang Lawas Utara oleh petugas Polres Tapanuli Selatan beberapa waktu lalu, hingga kini masih menjadi perbincangan hangat di kalangan elemen masyarakat Kota Padang Sidimpuan.Tidak sedikit yang menyikapi peristiwa tersebut menjadi contoh gagalnya orang tua membimbing anaknya menjadi manusia yang baik, dan ada pula yang mengindikasikan maraknya penggunaan narkoba di kalangan aparatur pemerintah daerah sehingga menganggap perlu adanya tes narkoba bagi aparatur perintah daerah saat ini maupun bagi calon pegawai negeri sipil (PNS).Disisi lain, Aktifis S Togi Ritonga di Sidimpuan, Senin (19/1/2015) mengatakan jika Rian Simamora merupakan Pegawai Negeri Sipil maka baginya berlaku ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil."Jika demikian, maka perbuatan Rian yang disebut anak Sekda Padang Sidimpuan itu dapat dikategorikan melakukan perbuatan tercela terhadap martabat PNS yang dinilai merupakan pelanggaran terhadap Pasal 3 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 sehingga dapat dikenai sanksi hukuman disiplin berat dari Pemerintah Kabupaten Padang Lawas Utara," ujarnya.Selain itu, pada saat tertangkap petugas Polres Tapsel menggunakan narkoba jenis sabu di dalam mobil Toyota Ayla BB 1318 JA di Desa Gunung Tua Tonga Kabupaten Padang Lawas Utara pada Kamis (8/1/2015) sekitar pukul 11.45 WIB, maka patut diduga Rian Simamora tidak melaksanakan tugas/masuk kerja pada hari itu. Hari Kamis adalah hari kerja dan pukul 11.45 WIB masih jam kerja.Berkenaan dengan hal itu, maka patut diduga Rian Simamora melakukan pelanggaran terhadap Pasal 3 ayat (11) Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 yang menyebutkan bahwa setiap PNS wajib masuk kerja dan mentaati ketentuan jam kerja. "Pemerintah Kabupaten Padang Lawas Utara hendaknya memberikan tindakan sanksi terhadap Rian Simamora dalam kapasitasnya sebagai Pegawai Pemerintah Kabupaten Padang Lawas Utara sejalan dengan penanganan kasus tersebut secara pidana di Polres Tapanuli Selatan," ujar Ritonga.Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Rian Simamora yang disebut anak dari Sekretaris Daerah Kota Padang Sidimpuan Zulfeddi Simamora tertangkap basah petugas dari Polres Tapsel ketika menggunakan narkoba jenis sabu di dalam mobil Toyota Ayla BB 1318 JA di Desa Gunung Tua Tonga, Kabupaten Padang Lawas Utara, Kamis (8/1/2015) sekitar pukul 11.45 WIB. Kabidhumas Polda Sumut Kombes Pol Helfi Assegaf mengatakan, penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang curiga dengan keberadaan pelaku. "Dari pelaku, petugas menyita barang bukti berupa 1 unit mobil BB 1318 JA, 2 plastik Sabu yang sudah kosong, 1 buah bong (alat isap sabu) dan 2 buah mancis. Saat ini pelaku masih mendekam di sel tahanan Polres Tapsel. Pelaku dikenakan Pasal 127 UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," jelasnya. (BS-029)