Beritasumut.com – Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) kecewa terhadap keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menunda pelantikan Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan (BG) sebagai Kapolri.Seperti dilansir kompas.com, Ketua DPP PDI-P Trimedya Panjaitan mengaku menyesal telah mengamankan proses pencalonan BG itu di DPR."Bahwa Presiden tidak akan lantik, tentu kami kecewa sudah mengawal ini (pencalonan BG)," kata Trimedya dalam sebuah diskusi di Jakarta, Ahad (18/1/2015).Trimedya mengungkapkan, Fraksi PDI-P sejak awal sudah menjalin komunikasi politik dengan partai-partai lain saat nama BG diajukan Presiden ke DPR.Namun, tiba-tiba Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Lembaga Pendidikan Polri itu sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi."(Penetapan tersangka) itu bukan urusan kami, tugas kami yang jelas mengamankan Budi Gunawan lolos di DPR. Apalagi kami dengar Presiden akan menarik surat pencalonan Budi, tetapi ternyata kan tidak juga, maka kami menjalankan apa yang jadi tugas partai," ujar Trimedya.Setelah itu, banyak pertanyaan apakah pelantikan BG akan tetap dilakukan oleh Jokowi setelah penetapan tersangka oleh KPK."Banyak teman di DPR dalam forum lobi yang bertanya soal itu. Pengurus fraksi kami, Pak Olly, dan juga Pak Setya Novanto, yang sempat berkomunikasi dengan Presiden, menyatakan (BG) akan tetap dilantik," papar Trimedya.Atas dasar itu, DPR kemudian secara bulat meloloskan BG. Namun, ternyata Jokowi bersikap lain. Pada Jumat (16/1/2015) malam, Presiden Jokowi memutuskan menunda pelantikan BG tanpa menyebut jangka waktunya.Atas keputusan itu, Trimedya mengaku partainya sangat kecewa. Ia tidak mengetahui apakah keputusan itu diambil oleh Jokowi melalui pertimbangan partai atau tidak."Walaupun kami kecewa, kami harus terima keputusan itu. Semoga saja tidak menimbulkan turbulensi di DPR karena reputasi DPR juga harus dijaga," imbuhnya.Presiden Jokowi memutuskan menunda melantik BG sebagai kepala Polri. Keputusan itu diberikan meski BG telah melalui semua tahapan untuk menduduki jabatan tersebut, termasuk telah mendapat persetujuan dari DPR. Penundaan dilakukan karena BG sedang menjalani proses hukum setelah Selasa lalu diumumkan menjadi tersangka kasus korupsi oleh KPK.Jokowi sudah memberhentikan dengan hormat Jenderal Pol Sutarman dari jabatannya sebagai Kapolri. Wakapolri Komjen Pol Badrodin Haiti diangkat menjadi Pelaksana Tugas Kepala Polri. (***)