Beritasumut.com – Apa yang terjadi di negeri ini. Tersangka Komjen Pol Budi Gunawan tetap dicalonkan sebagai Kapolri meski telah berstatus tersangka.Parahnya lagi, Hasban Ritonga dilantik sebagai Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara (Sekda Sumut) walaupun statusnya sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Medan.Kedua kasus hukum ini adalah cerminan dan ujian komitmen politik hukum pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) atas revolusi mental bidang hukum. Proses keduanya membuktikan penghargaan atas etika dan hukum sedang mengalami demoralisasi etika dan hukum yang semakin parah."Intinya, proses pencalonan Kapolri tak berhenti dan pelantikan Sekda Sumut, memantulkan bahwa wajah hukum dan etika di Indonesia telah mati suri," jelas Pengamat Hukum Kota Medan Farid Wajdi di Medan, Sabtu (17/1/2015).Ia menjelaskan, kedua peristiwa itu secara pasti merupakan tamparan keras bagi penegakan hukum. "Pemerintahan Jokowi sejatinya mendudukkan hukum sebagai panglima. Jika, seseorang telah menjadi tersangka atau terdakwa secara etis tidak pantas lagi dipertahankan sebagai pejabat publik," katanya.Mempertahankan pejabat publik yang bermasalah secara hukum dan sistematis, pemerintah mempertontonkan dagelan dan akrobatik hukum. "Pemerintah melakukan degradasi moralitas, etika dan hukum dalam pengelolaan sistem pemerintahan yang buruk. Bagaimanapun ini menunjukkan persoalan krisis integritas pada lembaga pemerintahan," ungkapnya.Diikatakannya, penegakan hukum di negeri ini seperti berada di tubir jurang kegagalan. Ungkapan kasus yang melanda birokrasi pemerintahan semakin membuktikan hukum tidak berjalan karena lembaga yang mesti mengawalnya malah korup dan diisi oknum penegak hukum dengan moral tercela."Jabatan Kapolri atau jabatan publik lain harus dibebaskan dari sanderaan kasus hukum. Demoralisasi penegakan hukum akan semakin membuat Indonesia terjerumus ke dalam kegagalan reformasi yang sudah diperjuangan sebelumnya," jelasnya.Ia mengaku, revolusi mental harus disertai dengan perbaikan mental dan perilaku penegak hukum dan birokrasi yang lebih amanah. "Defisit moral penegak hukum dan birokrasi pemerintahan tak cukup diteriakkan melalu wacana belaka, tetapi diawali dengan terobosan berani dari pemerintah," pungkasnya. (BS-031)