Beritasumut.com – Hasban Ritonga dilantik menjadi Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara (Sekdaprov Sumut). Hasban merupakan terdakwa dalam perkara sengketa lahan yang sedang dalam proses peradilan di Pengadilan Negeri (PN) Medan.Hasban dilantik Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho di Aula Martabe Kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro, Medan, Rabu (14/1/2015) siang.Pelantikan ini didasarkan Keputusan Presiden Jokowi No 214/M/2014 Tanggal 29 Desember 2014. Dalam keputusan yang dibacakan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sumut Pandapotan Siregar itu, Presiden memberhentikan Nurdin Lubis dari jabatan Sekda Sumut dan mengangkat Hasban Ritonga sebagai penggantinya.Pelantikan dihadiri sejumlah pejabat Sumut, seperti Wakil Gubernur Tengku Erry Nuradi, Wali Kota Medan Tengku Dzulmi Eldin, mantan Sekdaprov Sumut, RE Nainggolan dan Nurdin Lubis, serta dan perwakilan Forum Komuninasi Pimpinan Daerah.Sehari sebelum pelantikan, Selasa (13/1/2015), Hasban duduk di kursi terdakwa di PN Medan. Saat itu, majelis hakim yang diketuai Dahlan Sinaga menolak eksepsi yang disampaikannya dan terdakwa lain, yaitu Khairul Anwar."Mengadili, menyatakan eksepsi yang diajukan terdakwa tidak dapat diterima. Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara," ucap Ketua Majelis Hakim Dahlan Sinaga yang mengadili perkara itu dalam putusan selanya.Menurut majelis hakim, dakwaan Jaksa Penuntut Umum JPU) Nur Ainun dan Lila Nasution sudah jelas, sehingga eksepsi tidak dapat diterima. Hakim juga menilai eksepsi yang disampaikan kedua terdakwa melalui penasihat hukumnya sudah memasuki materi pokok.Dinyatakan pula tindak pidana tidak dapat dihapus meskipun dalam eksepsi disebutkan bahwa kedua terdakwa sudah berdamai dengan PT Mutiara (pelapor), namun hal itu akan menjadi halang meringankan di dalam putusan.Hasban merupakan Kepala Inspektorat Pemprov Sumut. Dia menjadi terdakwa kasus sengketa lahan sirkuit Ikatan Motor Indonesia (IMI) di Jalan Pancing/William Iskandar, Deli Serdang.Selain Hasban, mantan Kadispora Sumut Khairul Anwar yang saat ini menjabat sebagai Asisten 4 Setdaprov Sumut, juga menjadi terdakwa.Hasban dan Khairul Anwar sebelumnya ditetapkan penyidik Bareskrim Polri menjadi tersangka atas laporan Ito Suhardi, selaku Kuasa Hukum PT Mutiara Tanggal 3 Maret 2014. Mereka ditahan sejak Rabu 22 Oktober 2014 dengan sangkaan melanggar Pasal 424, 429, 167 jo Pasal 55 dan 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Namun belakangan penahanan keduanya ditangguhkan dengan jaminan dari Pemprov Sumut. Mereka pun mulai diadili di PN Medan mulai 4 Desember 2014. (BS-001)