Proyek Hotmix Berbiaya Miliaran Rupiah Sumber Dana PAPBD Taput 2014 Sampai Saat ini Tak Selesai

Redaksi - Senin, 12 Januari 2015 22:30 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/fotonews/dir012015/beritasumut_Proyek-Hotmix-Berbiaya-Miliaran-Rupiah-Sumber-Dana-PAPBD-Taput-2014-Sampai-Saat-ini-Tak-Selesai.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
Pengerjaan hotmix jalan Sipultak Pagaran. (Freddy Hermanto Hutasoit)
Beritasumut.com – Proyek pengerjaan hotmix yang merupakan program Bupati Tapanuli Utara (Taput) Nikson Nababan Periode 2014-2019 terkesan dipaksakan. Saat ini pengerjaan hotmix sumber dana PAPBD Taput 2014 belum selesai dikerjakan. Akibatnya, proyek tersebut dinilai telah melanggar Pepres 70 Tahun 2012. Demikian dikatakan Ketua DPD NGO-TOPAN AD Pembela Butarbutar di Siborongborong, Taput, Sumatera Utara (Sumut), Senin (12/1/2015)."Kita melihat secara langsung, pengerjaan hotmix  jurusan Sipultak Kecamatan Pagaran berbiaya Rp1.032.200.000 yang dikerjakan oleh CV Ryhez Mandiri, baru hari ini dilakukan pengaspalan, padahal batas pengerjaan 30 Desember 2014," ujar Pembela.Sesuai data yang dimiliki, lanjut Pembela, ada empat proyek hotmix berbiaya miliaran rupiah sumber dana PAPBD 2014 sampai saat ini tak kunjung selesai, dan bahkan masih mengerjakan pengaspalan hotmix di Januari 2015 ini."Pelaksana proyek sudah patutnya didenda dan harus diblacklist, sebab sudah melanggar ketentuan dan peraturan presiden," tegasnya.Hal senada dikatakan Ketua LSM Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Harapan Silalahi."Sebenarnya aturan pelaksanaan pekerjaan tunduk pada ketentuan yang tercantum pada kontrak. Bahkan menurut Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer), perjanjian yang dibuat sesuai dengan undang-undang berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 dan 17 Tahun 2003, akhir tahun anggaran adalah 31 Desember, sehingga apabila kontraknya bukan kontrak tahun jamak, maka pelaksanaan pekerjaan yang dibiayai dari satu tahun anggaran harus diselesaikan pada 31 Desember," katanya.Berbagai alasan disampaikan, mulai dari anggaran PAPBD yang terlambat disahkan, persiapan yang membutuhkan waktu yang lama, pelelangan yang gagal beberapa kali, hingga kondisi alam yang tidak bersahabat kepada manusia. "Untung tidak diminta bertanya kepada rumput yang bergoyang," ujar Harapan dengan tertawa.Kalau dilihat secara keseluruhan, sebagian besar permasalahan ini dimulai dari perencanaan yang tidak matang. Proses pengadaan yang tidak memetakan kebutuhan terlebih dahulu namun hanya berdasarkan anggaran yang tersedia menjadi salah satu sebab utama mundurnya pelaksanaan pelelangan.Anggaran PAPBD yang terlambat turun kerap menjadi alasan, namun sebenarnya apabila perencanaan pengadaan yang menggunakan PAPBD sesuai dengan konsep perubahan yang disandang oleh anggaran, maka kegiatan yang akan dibiayai melalui anggaran perubahan seharusnya bukan kegiatan yang pelaksanaannya membutuhkan waktu yang panjang serta hanya merupakan kelanjutan/perbaikan dari kegiatan yang telah dianggarkan sebelumnya."Oleh karena itu, kita mengharapkan kepada Dinas PUK Taput, agar perusahaan yang mengerjakan diblacklist serta didenda, sebab pengerjaan hotmix ini merupakan kelalaian oleh perusahaan/rekanan. Bila perlu rekanannyapun ikut diblacklist," tegas Harapan Silalahi.Kepala Dinas PUK Taput Anggiat Rajagukguk saat dikonfirmasi seputar keterlambatan pengerjaan hotmix jurusan Silpultak Kecamatan Pagaran, mengatakan keterlambatan tidak melanggar Pepres 54 Tahun 2010. Kemudian perusahaan yang mengerjakan sudah didenda dan sudah disetor ke Bank BRI. (BS-027)


Tag:

Berita Terkait