Beritasumut.com – Komisi D DPRD Kota Medan prihatin terhadap Medan yang kini menjadi kota reklame yang semrawut. Kondisi itu diperparah, Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari retribusi izin reklame pada Tahun 2014 ternyata nihil, padahal Tahun 2013 sebesar Rp59 miliar. Dewan menuding Pemko Medan melakukan pembiaran terhadap reklame menyalah. Aroma korupsi sangat kental sehingga pengusaha reklame dan sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) sebaiknya diperiksa aparat penegak hukum. Penegasan ini dilontarkan Ketua Komisi D DPRD Medan Ahmad Arif didampingi Anggota Ilhamsyah, Landen Marbun saat rapat dengar pendapat dengan sejumlah pengusaha reklame yang tergabung asosiasi Persatuan Pengusaha Periklanan Indonesia (P3I) di Gedung DPRD Medan, Jumat (9/1/2014) kemarin. Hadir dalam rapat, mewakili Dinas Tata Ruang Tata Bangunan (TRTB) Medan Tansri dan Ivan, Ketua P3I Edy Koesriadi, Johan dan pengurus lainnya. Menurut Arif, dalam satu tahun terakhir, pengusaha reklame sangat leluasa mendirikan reklame tanpa izin. Bahkan papan reklame bebas berdiri kendati di gedung bersejarah maupun di ruas jalan daerah larangan reklame. "Padahal, kita berharap kota ini tertata bagus, cantik dan rapi. PAD juga meningkat," ujar politisi PAN ini. Dikatakan Arif, sejak terbitnya Peraturan Wali Kota (Perwal) Medan No 17 Tahun 2014 terkait peralihan tupoksi penerbitan izin dari Dinas Pertamanan Kota Medan ke Dinas TRTB Medan, Dinas Pendapatan Medan dan Badan Pengelola Perizinan Terpadu (BPPT) Medan dinilai sumber masalah karena tidak ada koordinasi antara SKPD terkait. Bahkan, oknum pimpinan SKPD terkesan memenfaatkan situsi demi kepentingan pribadi bahkan saling lempar tanggung jawab. "Polemik antar SKPD ini dimanfaatkan pengusaha reklame. Sehingga papan reklame menyalah menjamur di Medan," ujar Arif. Sedangkan Anggota Komisi D Ilhamsyah mengatakan, terkait hasil audit BPK Tahun 2014 tentang PAD dari retribusi reklame ternyata kosong perlu ditelusuri. DPRD Medan perlu merekomendasikan agar sejumlah reklame dan SKPD terkaiut perlu diperiksa. Dan ke depan, untuk menata reklame perlu direvisi Perda agar melibatkan asosiasi P3I sebagai rekomendasi pendirian izin reklame sekaligus mempermudah mengatur para pemilik reklame. Lain halnya dengan Landen Marbun minta supaya dilakukan kajian terhadap Perwal 17/2014. Landen mensinyalir dengan terbitnya perwal tersebut telah menciptakan hubungan tidak harmonisnya sesama SKPD. Bahkan, ada SKPD yang dituding menerbitkan izin bertanggal mundur serta menyembunyikan data. Sementara itu, Plt Kabid Pengawasan dan Pengendalian TRTB Kota Medan Tansri memaparkan, selama Tahun 2014 mengaku banyak pemohon izin reklame. Namun tak satupun diterbitkan karena tidak sesuai aturan. Pihaknya sudah mendata reklame yang izinnya sudah berakhir. Diakuinya, selama Tahun 2014, pihaknya minim melakukan pembongkaran karena ketiadaan biaya. Namun untuk Tahun 2015 ini, Tansri mengatakan akan melakukan penertiban bagi seluruh reklame menyalah karena sudah didukung anggaran biaya pembongkaran dari APBD Medan Tahun 2015 sekitar Rp2 milar. Pada kesempatan itu, Ketua P3I Sumut Edy Koesriady didampingi Johan, mengaku turut prihatrin terkait kondisi Medan yang tampak semrawut tata letak reklameya. Mereka juga mengaku tidak ada membayar pajak karena permohonan izin mereka tidak diterbitkan. Untuk itu, Koesriady berharap dukungan solusi terbaik dan berharap pihaknya supaya dilibatkan sekadar rekomendasi terkait penerbitan suatu papan reklame/billboard. (BS-001)