Beritasumut.com – Akan dilantiknya Hasban Ritonga menjadi Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara (Sekdaprov Sumut) pada Senin (12/01/2015) mendatang mendapat tanggapan dari pengamat hukum. Hasban merupakan terdakwa kasus Sirkuit IMI, Jalan Pancing, Deli Serdang.Wakil Ketua Pusat Studi Hukum dan Peradilan (Pushpa) Nuriono mengatakan dipilihnya calon yang tersangkut kasus tindak pidana akan menjadikan Pemprov Sumut menjadi contoh yang buruk. Karena jabatan Sekda Sumut bakal diduduki pejabat yang memiliki kasus hukum."Jabatan Sekda itu memang harus diisi. Tetapi adanya kasus perkara tindak pidana yang melekat di calon yang akan dilantik, akan menjadikan Pemprov Sumut menjadi contoh yang tidak baik," kata mantan Direktur LBH Medan ini di Medan, Sabtu (10/1/2015).Dia pun menyayangkan Mendagri memilih Hasban Ritonga sebagai Sekda Sumut. "Sangat disayangkan. Berarti Mendagri tidak memeriksa data dan berkas masing-masing calon," imbuhnya.Ditambakan, ada informasi yang ditutupi terkait berkas ketiga calon. "Dipastikan ada informasi yang ditutupi terkait berkas ketiga calon ini. Tampaknya Mendagri menyetujui calon yang bermasalah," tambahnya.Nuriono juga menilai ada ketidaktransparanan pihak Pemprov Sumut sehingga diduga ada unsur kepentingan untuk pergantian pejabat.Nuriono pun mengimbau agar pelantikan Sekda Sumut ditunda karena pejabat yang bakal dilantik diduga tidak bersih. Sebelumnya Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho mengusulkan tiga calon masing-masing Sekretaris DPRD Sumut Randiman Tarigan, Kepala Inspektorat Hasban Ritonga dan Kepala Bappeda Arsyad Lubis.Hasban Ritonga adalah Kepala Inspektorat Sumut. Dia menjadi terdakwa kasus sengketa lahan sirkuit IMI, Jalan Pancing bersama mantan Kadispora Sumut Khairul Anwar. Kini, proses hukum keduanya masih bergulir di Pengadilan Negeri Medan.Keduanya ditetapkan jadi tersangka dan ditahan Mabes Polri atas laporan Ito Suhardi, selaku Kuasa Hukum PT Mutiara, 3 Maret 2014. Mereka ditahan sejak Rabu 22 Oktober 2014 setelah disangkakan melanggar sejumlah Pasal Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).Status terdakwa terhadap Hasban, bukan dalam kapasitasnya sebagai Kepala Inspektorat. Namun sebagai mantan Asisten 4 yang membidangi Administrasi Umum dan Aset. Keduanya dijerat dengan Pasal 424, 429, 167 jo Pasal 55 dan 56 KUHP. Atas dugaan pelanggaran Pasal 424, Hasban dan Khairul diancam hukuman penjara paling lama enam tahun. Terhadap Pasal 429 diancam pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan, sementara Pasal 167 diancam penjara paling lama sembilan bulan. (BS-001)