Beritasumut.com – Kunjungan kerja Komisi C DPRD Provinsi Sumatera Utara (Sumut) ke proyek pembangunan instalasi pengolahan air limbah (IPAL) PDAM Tirtanadi di Martubung, Medan membuat para anggota dewan berang. Pasalnya berdasarkan tinjauan, pengerjaan dengan anggaran Rp58 miliar tersebut masih belum terlihat.Wakil Ketua Komisi C DPRD Sumut Yulizar Parlagutan Lubis saat tiba di lokasi mempertanyakan pengerjaan proyek pembangunan IPAL tersebut kepada Direktur PDAM Tirtanadi Ahmad Thamrin. Sebab dirinya tidak melihat ada tanda-tanda fisik dari anggaran miliaran sejak Januari 2014 silam."Mana bangunan yang Rp58 miliar itu, kenapa tidak ada sama sekali bentuk fisiknya. Kita mau tahu itu," ujar pria yang akrab dipanggil Puli di lokasi IPAL Martubung, Kamis (8/1/2015).Namun Ahmad Thamrin mengaku tidak mengetahui secara pasti seberapa besar persentase pengerjaan yang telah diselesaikan oleh kontraktor. Ia pun lantas meminta anggota dewan menunggu penjelasan dari Pimpinan Proyek (Pimpro) yang lebih memahami."Proyeknya memang di sini, tetapi untuk jelasnya, kita tunggu pimpro menjelaskan, dia lebih paham," kata Thamrin.Selang beberapa menit, pimpro yang diketahui bernama Suhairi tiba dan segera menjelaskan perihal progres pengerjaan proyek tersebut dihadapan para anggota dewan yang hadir.Namun belum selesai menjelaskan, Anggota Komisi C Jubel Tambunan langsung merasa terkejut karena ternyata belum ada progres yang jelas untuk menyelesaikan pengerjaan fasilitas pelayanan publik tersebut. Ia pun langsung menanyakan apa yang dikerjakan pimpro selama satu tahun."Sudah seperti apa progresnya. Kalau masih nol, jadi apa saja yang dikerjakan selama setahun ini," tanya Jubel.Menjawab pertanyaan tersebut, Suhairi menjawab ada kendala dalam proses perizinan. Dirinya mengatakan bahwa izin dari Balai Wilayah Sungai Sumatera (BWSS) untuk penggunaan air Sungai Deli belum keluar, begitu juga Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dari pemerintah setempat.Suhairi juga mengaku belum ada pengerjaan selama setahun sejak dimulainya proyek tersebut. Segala pengurusan perizinan menjadi tanggung jawab pelaksana proyek."Memang kita terkendala izin dari BWSS dan pemko," kata Suhairi.Suhairi juga mengatakan pelaksanaan proyek akan dilanjutkan hingga April 2015 dengan target sebesar 30 persen. Sedangkan untuk sisanya, 70 persen akan selesai September 2015 dengan adendum terlebih dahulu atau dikontrak kembali. Untuk anggarannya sendiri, ia mengatakan sudah digunakan sebesar 20 persen dari total Rp58 miliar atau sekitar Rp11,6 miliar."Targetnya kita di September ini, Pak," sebut Suhairi.Mendengar penjelasan itu, Puli langsung menyatakan pihaknya akan membahas hal ini di komisi dan meminta agar proyek tersebut dibatalkan dan ditender ulang. Menurutnya, anggaran harus digunakan dengan tepat."Kalau tidak dikerjakan, ya batalkan proyeknya, kembalikan uangnya," katanya.Sementara Ketua Komisi C Muchrid Nasution menyebutkan pihaknya akan memanggil lembaga terkait seperti BWSS dan Pemko Medan untuk meminta penjelasan atas izin penggunaan air sungai dan IMB."Kita akan panggil pihak terkait agar bisa diketahui apa masalahnya," pungkasnya. (BS-001)