Beritasumut.com – Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemehub) membekukan sementara izin Indonesia Air Asia rute penerbangan Surabaya-Singapura. Seperti dilansir republika.co.id, ketentuan ini berlaku sejak hari ini, Jumat (2/1/2015), sampai ada hasil evaluasi dan investigasi terkait kecelakaan pesawat Air Asia QZ 8501.Kepala Pusat Komunikasi Publik Kemenhub JA Brata lewat siaran pers, Jumat (2/1/2015), menjelaskan pembekuan sementara ini tertuang dalam surat Direktur Jenderal Perhubungan Udara No AU. 008/1/1/DRJU-DAU-2015 Tanggal 2 Januari 2015.Latar belakang pembekuan izin rute ini adalah, karena PT Indonesia Air Asia telah melakukan pelanggaran persetujuan rute yang diberikan. Pada surat Dirjen Perhubungan Udara Nomor AU.008/30/6/DRJU.DAU-2014 Tanggal 24 Oktober 2014 perihal izin penerbangan luar negeri periode winter 2014/2015, bahwa rute Surabaya-Singapura (PP), yang diberikan kepada Indonesia Air Asia adalah sesuai dengan jadwal penerbangan pada hari Senin, Selasa, Kamis, dan Sabtu.Namun pada pelaksanaannya, penerbangan ini dilaksanakan di luar izin yang diberikan. "Yaitu antara lain pada hari Ahad," katanya.Dia melanjutkan, pihak Indonesia Air Asia tidak mengajukan permohonan perubahan hari operasi kepada Dirjen Perhubungan Udara. Hal itu merupakan pelanggaran atas persetujuan rute yang telah diberikan.Dengan pembekuan ini, calon penumpang yang telah memiliki tiket penerbangan Air Asia rute Surabaya-Singapura (PP) agar dialihkan ke penerbangan lain sesuai ketentuan yang berlaku, pungkasnya. (BS-001)