Medan, (beritasumut.com) – DPRD Kota Medan mempertanyakan bahkan menyayangkan kinerja sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemko Medan yang dinilai masih lemah. Terbukti, realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemko Medan hingga 19 Desember 2014 masih 75% yakni Rp1,1 triliun lebih dari target Rp1,6 triliun dan realisasi perolehan keseluruhan 76% yakni Rp 3,4 triliun lebih dari target Rp4,5 triliun.
Hal ini disampaikan Anggota Komisi C DPRD Medan Roby Barus menyikapi pemaparan Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Pemko Medan Irwan Ritonga, SE saat menerima rombongan kunjungan kerja Komisi C DPRD Medan di ruang kerjanya, Selasa (23/12/2014).
Kunjungan ini dipimpin Wakil Ketua Komisi C DPRD Medan, Godfried Lubis didampingi Hendra DS, Zulkifli Lubis, Boydo HK Panjaitan, Kuat Surbakti dan T Eswin.
Seperti yang disampaikan Irwan Ritonga, minimnya perolehan PAD tersebut paling besar dari sektor pajak reklame dan retribusi izin bangunan. Seperti SKPD Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan (TRTB) dan Dinas Perhubungan. Sedangkan terkait Dana Bagi Hasil (DBH) dari pemerintah propinsi Sumut ke Pemko Medan, untuk Tahun 2014 sebanyak Rp730 miliar masih terealisasi Rp340 miliar.
Masih kata Irwan, minimnya perolehan target PAD tersebut seperti temuan BPK di Dinas TRTB mencapai Rp1,4 miliar.
"Minimnya sektor PAD di Dinas tersebut ada 4 item. Ke depan kami akan menjadikan hal tersaebut sebagai bahan evaluasi," ujar Irwan.
Menyikapi hal itu, Komisi C DPRD Medan menyayangkan perolehan pajak reklame yang terlalu sedikit. Padahal, kata Boydo, jika melihat banyaknya papan billboard dan reklame di Medan dipastikan menghasilkan PAD yang cukup besar. "Tentu ada yang tak beres menyangkut hal ini," cetus Boydo.
Namun demikian sambung Wakil ketua Komisi C DPRD Medan Golfried Lubis hal tersebut tidak boleh dibiarkan begitu saja tapi harus dicari solusinya. Untuk itu, Godfried mengusulkan supaya dibentuk tim pengawas gabungan dari eksekutif dan legislatif. Tim itu nantinya diharapkan turun melakukan pendataan langsung masa berakhir izin dan pelanggaran tata letak billboard.
Selain itu, komisi C DPRD Medan juga mempertanyakan pemotongan pajak dana reses DPRD Medan sebesar 12%. Menurut anggota dewan di komisi C, hal tersebut perlu diklarifikasi, karena anggota dewan pun tak pernah mendapat penjelasan serta menerima surat setoran pajak (SSP) jika hal tersebut benar-benar disetor ke bank.
Menyikapi hal itu, Irwan berjanji akan memanggil Bendaharawan DPRD Medan untuk diklarifikasi. (BS-001)