Disperindag Madina Segel Kios Menunggak

Redaksi - Senin, 22 Desember 2014 23:56 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/fotonews/dir122014/beritasumut_Disperindag-Madina-Segel-Kios-Menunggak.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
Disperindag bersama Satpol PP Kabupaten Madina melakukan penyegalan kios dan los yang belum melunasi pembayaran di Pasar Baru Panyabungan, Senin (22/12/2014). (M Saima Putra)
Panyabungan, (beritasumut.com) – Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan UKM Kabupaten Mandailing Natal (Madina) bekerja sama dengan Satpol PP  melakukan eksekusi terhadap pedagang yang belum melunasi pembayaran kios dan los di Pasar Baru Panyabungan, Madina, Sumatera Utara (Sumut), Senin (22/12/2014).Sejumlah kios dan los disegel Disperindag dan Satpol PP, dengan menempelkan stiker disegel dan membentangkan garis dilarang masuk.Sekretaris Diseprindag Jufri Antoni didampingi Kabid Pasar Mangatas Tua menyampaikan, eksekusi yang dilakukan sudah sesuai prosedur. Sebelumnya pihaknya sudah menyurati pedangang yang menunggak pembayaran kios dan los, supaya secepatnya membayar tunggakan paling lambat Tanggal 21 Desember 2014."Namun hingga tanggal yang ditetapkan masih banyak yang belum melunasi tunggakan. Makanya kita melakukan penyegelan. Kios yang kita segel sebanyak 53 kios dan untuk los sebanyak 24 unit," jelasnya.Diakui, setelah disurati banyak pedagang melunasi tunggakan. Kemudian saat dilakukan eksekusi, para pedagang kain mengeluhkan keberadan pedagang kain di lantai bawah. Oleh karena itu, pedagang kain yang berada di lantai bawah juga akan dieksekusi karena los di lantai di bawah bukan untuk pedang kain, jelasnya.Disperindag tidak akan pilih kasih dalam melakukan eksekusi. Kemudian pihak Disperindag juga tidak melakukan intimidasi. Tindakan eksekusi dilakukan untuk menyelamatkan aset Pemkab Madina. "Karena sudah hampir 10 tahun masih banyak yang belum melunasi," imbuhnya.Segel baru akan dibuka setelah pedagang melunasi tunggakan. Pedagang juga diberi batas waktu melunasi tunggakan. "Apabila sampai batas waktu yang ditentukan belum juga dilunasi bisa jadi akan kita jual kembali kepada yang membutuhkan," paparnya.Jumlah yang belum melunasi pembayaran hampir 400 kios dan los. Kalau dijumlahkan uangnya mencapai Rp7 milar lebih. "Itulah yang kita usahakan agar masuk ke kas daerah," pungkasnya.Saat eksekusi dilakukan, sempat terjadi adu mulut antara petugas dan pedagang. Pedagang meminta supaya diberi waktu untuk melunasi tunggakan. Pedagang juga meminta agar penjual kain di lantai bawah ditutup atau kembali berjualan di lantasi atas. (BS-026)


Tag:

Berita Terkait

Berita

Selain Musala, Massa Juga Bakar 6 Rumah dan 11 Kios di Papua

Berita

Disperindag Madina Antisipasi Beras Sintetis

Berita

Disperindag Beberkan Upaya Penyelesaian Tunggakan Pasar Baru Panyabungan

Berita

Disperindag Terus Imbau Pedagang Pasar Baru Panyabungan Lunasi Tunggakan

Berita

Pemkab Madina Perintahkan Pengosongan Pasar Baru Panyabungan

Berita

Polda Sumut Segel Limbah B3 PT Agincourt Resources