Disperindag Terus Imbau Pedagang Pasar Baru Panyabungan Lunasi Tunggakan

Redaksi - Jumat, 19 Desember 2014 18:47 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/fotonews/dir122014/beritasumut_Disperindag-Terus-Imbau-Pedagang-Pasar-Baru-Panyabungan-Lunasi-Tunggakan.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
Mahasiswa bersama Disperindag berkeliling Pasar Baru mengimbau pedagang pasar untuk melunasi tunggakan pembayaran ruko, kios dan loss, Kamis (18/12/2014). (M Saima Putra)

Panyabungan, (beritasumut.com) – Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan UKM Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara (Sumut) terus mengimbau pedagang Pasar Baru Panyabungan untuk melunasi tunggakan pembayaran ruko, kios dan loss, Kamis (18/12/2014).

Sebelumnya, Kabid Pasar Disperindag Koperasi dan UKM Mangatas Tua Nasution menyurati pedagang yang belum melunasi pembayaran ruko, kios dan loss agar secepatnya melunasi dengan waktu yang ditentukan yakni sampai 21 Desember 2014.

Kali ini Disperindag bekerja sama dengan mahasiswa melakukan imbauan kepada pedagang untuk membayar dan melunasi tunggakan dengan orasi keliling Pasar Baru Panyabungan.

Kabid Pasar Mangatas Tua Nasution kepada wartawan mengatakan, pihaknya terus mengimbau pedagang Pasar Baru Panyabungan supaya melunasi kiosnya sampai waktu yang ditentukan.

"Semalam kita bersama staf langsung mengantarkan surat pemberitahuan agar melunasinya hingga waktu yang telah kita tentukan. Hari ini juga kita melakukan imbauan dengan mengikutkan mahasiswa dengan melakukan orasi di Pasar Baru Panyabungan ini," jelanya.

Kalau pedagang tak kunjung membayar tunggakan, nanti yang akan bekerja adalah tim yang telah dibentuk Pemkab Madina, karena selama ini pihak Disperindag telah melakukan teguran secara lisan maupun tulisan kepada pedagang.

Kali ini Pemkab Madina tidak main-main. Pasalnya sudah hampir 10 tahun waktu diberikan, namun sampai sekarang masih banyak pedagang yang belum melunasi. 

"Mereka bayarpun itu bukan untuk kita uangnya melainkan untuk masyarakat, bisa digunkan untuk membangun yang lain," pungkasnya. (BS-026)


Tag:

Berita Terkait

Berita

Disperindag Madina Antisipasi Beras Sintetis

Berita

Disperindag Beberkan Upaya Penyelesaian Tunggakan Pasar Baru Panyabungan

Berita

Disperindag Madina Segel Kios Menunggak

Berita

Pemkab Madina Perintahkan Pengosongan Pasar Baru Panyabungan

Berita

Jelang Ramadhan, Sekda Madina Sidak ke Pasar Baru Panyabungan

Berita

PLN Diminta Tertibkan Sambungan Ilegal di Pasar Baru Panyabungan