Pemkab Madina Perintahkan Pengosongan Pasar Baru Panyabungan

Redaksi - Rabu, 17 Desember 2014 22:53 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/fotonews/dir122014/beritasumut_Pemkab-Madina-Perintahkan-Pengosongan-Pasar-Baru-Panyabungan.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
Kabid Pasar Mangatas Tua Nasution memberikan penjelasan kepada pemilik kios. (M Saima Putra)

Panyabungan, (beritasumut.com) – Masih banyaknya ruko kios dan los di Pasar Barau Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara (Sumut) yang belum melunasi tunggakan membuat Dinas Perindag Koperasi UKM dan Pasar Madina mengambil langkah tegas. 

Dinas Perindag Koperasi UKM dan Pasar Madina menyampaikan surat pemberitahuan pengosongan kepada semua pedagang di Pasar Baru Panyabungan yang belum melunasi tunggakan pembayaran ruko, loss dan kios, Rabu (17/12/2014).

Surat pemberitahuan pengosongan Nomor: 511/3229/DPPKUDP/2014 ini berdasarkan ‎SK Bupati Madina Nomor 511/676/K/2014 Tanggal 12 Desember 2014 tentang Tim Penertiban dan Pengawasan Aset Daerah pada sektor penjualan aset yang tidak terpisahkan di lingkungan Pemkab Madina, dengan memerintahkan pemilik ruko, kios dan loss untuk mengosongkan tempatnya paling lama 21 Desember 2014.

Pantauan wartawan, penyampaian surat pemberitahuan pengosongan ini ‎dipimpin Kepala Bidang Pasar Mangatas Tua Nasution bersama sejumlah stafnya. Ada sekitar 400-an ruko, kios dan loss yang mendapat surat perintah pengosongan tersebut. 

Kadisperindag Koperasi dan Pasar Lis Mulyadi Nasution melalui Kabid Pasar Mangatas Tua Nasution kepada wartawan menyebut, pemberitahuan pengosongan ini diberikan sebagai sanksi atas ketidaktaatan pemilik ruko, kios, dan loss melunasi tunggakan pembayaran ruko, kios dan loss mereka. 

Sementara pihaknya telah berulang kali menyampaikan teguran baik secara langsung maupun secara tulisan. Namun, pemilik ruko, kios dan loss tetap tidak mengindahkan dan tidak melunasi tunggakannya.

"Semua upaya ‎persuasif telah kami lakukan, berbagai cara telah kami laksanakan, mulai teguran maupun peringatan secara lisan dan tulisan. Bahkan pada Tahun 2012 lalu sudah pernah keluar surat perintah Bupati untuk dilakukan pengosongan, namun karena masih ada pertimbangan, makanya pemilik tempat tetap diperingati agar segera melunasi tunggakan mereka," sebut Mangatas.

Mangatas menjelaskan, surat pemberitahuan ‎pengosongan tempat ini diberikan kepada sekitar 400-an pemilik ruko, kios dan loss, dan diberikan waktu hingga 21 Desember.

"Kami akan tunggu hingga tanggal 21 lusa, jika mereka tidak menyelesaikan semua tunggakan, maka tim penertiban akan bertindak melakukan pengosongan," tambahnya.

M Nasron Nasution, pemilik Toko Maju Jaya Madina mengatakan, secara pribadi dia mengaku langkah yang dilakukan pemerintah ini sudah tepat, dan diakuinya selama ini mereka sudah beberapa kali menerima teguran untuk pelunasan tunggakan.

"Memang selama ini kami sudah menerima teguran dan upaya yang dilakukan pengelola pasar dapat kami terima, hanya saja kami masih berharap ada kelonggaran lagi yaitu dibuat perjanjian bermeterai diberikan tenggat waktu, kalau misalnya sudah dapat tanggal perjanjiannya baru dilakukan pengosongan," harapnya. (BS-026)


Tag:

Berita Terkait

Berita

Inilah Modus Penipuan Bupati Madina Versi Kuasa Hukum Tahjudin Pardosi

Berita

Lakukan penipuan Rp 600 juta, Bupati Madina Mangkir Dipanggil Poldasu

Berita

Lagi, Pemkab Madina Salurkan Beasiswa Miskin Berprestasi

Berita

Anggota DPRD Syafri Siregar: Pemkab Madina Harus Realisasikan Keluhan Warga Panyabungan Utara

Berita

Pemkab Madina Peringati Haornas

Berita

Pemkab Mandailing Natal Raih WDP