Medan, (beritasumut.com) – Dianggap mulai meresahkan warga, kafe di Jalan Juanda simpang Jalan SM Raja, Medan, Sumatera Utara (Sumut) diminta segera ditertibkan.
Hal tersebut terungkap dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi C DPRD Medan yang dipimpin Boydo HK Panjaitan, dengan menghadirkan Kasmir Lurah Pasar Merah Barat Kecamatan Medan Kota dan Nayaruddin Kasi Trantib Kecamatan Medan Kota, serta GR Purba Kepling I di gedung dewan, Rabu (17/12/2014).
Meski tanpa dihadiri warga dan pihak kenaziran Masjid An Nazhafah, RDP yang juga turut dihadiri anggota Komisi C seperti Deni Maulana Lubis, Zulkifli Lubis dan T Eswin, dalam rapat tersebut seluruh anggota Komisi C berharap permasalahan tersebut segera ditindaklanjuti instansi terkait.
Dikatakan Deni Maulana Lubis, Pemko Medan harus tegas menyikapi berdirinya kafe itu. "Kalau memang nggak boleh jualan disitu, harus tegas larang saja, apalagi ada pengaduan warga yang keluhkan itu," sebutnya.
Boydo kemudian menekankan harus ada sinergi pihak-pihak terkait dalam menyikapi masalah ini, termasuk rencana menertibkan kafe di lokasi itu.
"Saya mendorong itu harus ditertibkan, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, Dishub dan Satpol PP kita minta turun menyahuti keluhan warga," kata politisi PDI Perjuangan ini.
Karena, menurut Boydo, keberadaan dan aktifitas kafe semakin meresahkan.
Zulkifli Lubis menambahkan, keresahan warga harus ditindaklanjuti instansi terkait untuk segera melakukan penertiban di lapangan.
Sebelumnya, warga Kompleks Perumahan PDAM Tirtanadi sekitarnya yang berlokasi tak jauh dari areal kafe, menyampaikan keluhan terhadap tidak adanya tindakan nyata dari pemerintah untuk menertibkan kafe di Jalan Juanda, karena suara music yang diputar kafe tersebut telah mengganggu umat muslim yang sedang menjalankan ibadah maupun saat beristirahat.
Jarak antara kafe dengan Masjid An Nazhafah hanya sekitar 20 meter. Selain itu, keberadaan kafe tersebut telah menjadi diskotek jalanan dan ditengarai menjadi tempat transaksi narkoba dan seks.
Tidak hanya itu, pengunjung kafe juga tidak menghargai kesucian rumah ibadah karena lokasi masjid dijadikan tempat parkir dan buang air kecil. (BS-001)