Medan, (beritasumut.com) – Komisi A DPRD Kota Medan akan menyikapi dugaan penyerobotan aset negara berupa ruas jalan di Jalan Negara Ujung simpang Jalan Wahidin, Medan, Sumatera Utara (Sumut) yang saat ini dikuasai salah satu pengembang.Penegasan itu disampaikan Ketua Komisi A DPRD Medan Ratna Sitepu di Medan, Jumat (12/12/2014) menyikapi laporan masyarakat terkait dugaan penyerobotan aset negara tersebut."Kita sangat menyesalkan jika sampai aset negara berpindah tanpa melalui prosedur yang benar. Untuk itu kita akan serius mensikapinya dengan melakukan pengecekan laporan masyarakat itu agar tidak menimbulkan fitnah," katanya.Berdasarkan informasi yang dihimpun lahan yang sudah dikuasai pengembang merupakan lahan kosong yang langsung dikuasai negara. Dulunya lahan itu sempat menjadi stasiun atau Terminal Bus Desa Maju dan bemo.Namun seiring dengan waktu,terjadi peremajaan angkutan umum di Kota Medan. Bemo, angkutan roda tiga diganti dengan sudako atau kendaraan bus mini. Demikian juga bus Desa Maju yang dulunya berbadan besar.Lahan itu sempat kosong.Namun, warga yang bermukim di kawasan Jalan Negara/jalan Wahidin memanfaatkan lahan kosong yang merupakan bagian dari ruas jalan ini menjadi tempat usaha. Seperti,doorsmeer, rumah makan kios jahit dll.Salah seorang warga yang tidak bersedia disebutkan namanya, usaha di lahan tersebut berubah dari rumah makan, kios jahit dan doorsmeer menjadi tempat hiburan atau karaoke. Namun, lahan tetap milik negara.Namun,beberapa waktu berselang, bangunan karaoke dirubuhkan dan lahan itu sekarang dikuasai salah sebuah pengembang yang berlokasi di wilayah Medan Timur. Pihak pengembang mengganti rugi bangunan karaoke tersebut."Informasi yang kita dengar pengembang sudah memiliki alas hak lahan tersebut. Disebut-sebut, lahan tersebut merupakan hibah dari seseorang yang bernama Anwar. Sudah berpuluh tahun kita tinggal disini, tak pernah kita tau pemilik lahan bernama Anwar," katanya.Dengan adanya alas hak tersebut pengembang sudah mengurus SIMB dari Dinas TRTB dan TRTB sudah mengeluarkan SIMB untuk pembangunan beberapa unit ruko. Namun, pembangunan itu tidak terlaksana atau terhenti karena mendapat penolakan dari warga sekitar.Sebab, dengan adanya bangunan ruko itu nantinya, akses keluar masuk warga yang bermukim di belakang menjadi terganggu atau sulit masuk dan keluar karena selama ini akses jalan warga lebar seluas Jalan Negara.Walau pihak pengembang sudah menyediakan akses jalan keluar masuk bagi warga yang bermukim di belakang berupa gang kebakaran seluas 2-2,5 meter namun warga tetap bersikukuh menolak kehadiran ruko tersebut.Pihak pengembang hanya mampu memagar lahan tersebut dengan seng agar tidak digarap pihak lain menunggu situasi atau kondisi memungkinkan melakukan pembanguan ruko sesuai dengan SIMB yang telah diterbitkan Dinas TRTB Medan. (BS-001)