Sanksi Pidana Dalam Ranperda Limbah B3 Harus Jelas

Redaksi - Selasa, 09 Desember 2014 23:17 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/fotonews/dir122014/beritasumut_Sanksi-Pidana-Dalam-Ranperda-Limbah-B3-Harus-Jelas.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
Ilustrasi. (Google)
Medan, (beritasumut.com) – Penggodokan Ranperda Pengelolaan Limbah Bahan Beracun dan Berbahaya (B3) sampai pada pembahasan di Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Medan, Selasa (9/12/2014).Rapat pembahasan tersebut dipimpin Ketua Pansus Ranperda Pengelolaan Limbah B3 Bahrumsyah dan dihadiri anggota Pansus Irsal Fikri, Ibnu Ubaydillah, Anton Panggabean, Wong Chung Sen, Jumadi dan Mulia Asri Rambe. Kepala BLH Kota Medan, Arif Tri Nugorho mengatakan limbah B3 memiliki karakter khusus, sehingga harus ditangani secara khusus juga.Ia menjelaskan wewenang pemerintah daerah hanyalah sebagian kecil kewenangan pemerintah pusat."Kewenangan pemerintah daerah baru sampai pada perizinan menampung dan menyimpan sementara B3 dan waktu penyimpanan juga sudah ditentukan lamanya," ungkapnya.Mendesaknya penerbitan perda ini karena kondisi Medan yang sudah sangat memprihatinkan sehingga perlu dikawal oleh peraturan yang tegas."Dalam perda ini harus menyebutkan sanksi pidana yang jelas dan tegas. Agar nantinya Perda ini bukan hanya sekadar peraturan tanpa hasil dan manfaat," kata anggota Pansus Irsal Fikri.Ia menegaskan masalah lingkungan adalah masalah yang urgent dan tidak bisa ditawar lagi. Sebab, hal itu menyangkut kehidupan orang banyak."Pernah ada banjir di Martubung, ketika banjir itu ikan-ikan mati. Nah, itu kan dipertanyakan ada apa di sana," kata dia.Untuk itu, dalam pembahasan Ranperda Limbah B3 ini, Irsal mengusulkan BLH memasukkan Permen 17 tahun 2012 tentang sanksi pidana sebagai acuan.Sementara Bahrumsyah menegaskan, pembahasan ranperda ini akan dilakukan setiap hari Senin setelah  kunjungan ke luar kota untuk studi banding."Yang sudah punya Perda Pengelolaan Limbah B3 ini Bekasi yang merupakan kota industri dan Depok kota padat pembangunan," ujarnya.Ia menargetkan paripurna pengesahan Ranperda Pengelolaan Limbah B3 di pertengahan Januari 2015."Rencana finalisasi kita di 19 Januari 2014," kata dia. (BS-001)


Tag:

Berita Terkait