BPN Medan Belum Terbitkan HGB PT ACK

Redaksi - Sabtu, 06 Desember 2014 23:22 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/fotonews/dir122014/beritasumut_BPN-Medan-Belum-Terbitkan-HGB-PT-ACK.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
Ilustrasi. (Google)

Medan, (beritasumut.com) – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Medan belum mengeluarkan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) PT ACK yang menguasai lahan di kawasan Jalan Jawa, Medan.

Hal ini diungkapkan Kepala BPN Kota Medan Musriadi didampingi Aswin Tampubolon dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi A DPRD Medan dengan BPN Medan di Gedung DPRD Medan, Jalan Maulana Lubis, Medan, Jumat (5/12/2014) kemarin.

RDP dipimpin Ketua Komisi A Ratna Sitepu dan dihadiri Ketua DPRD Kota Medan Henry Jhon Hutagalung serta sejumlah anggota komisi antara lain Adlin Yusri Tambunan, Hamidah, Umi Kalsum, Waginto, Asmui Lubis dan lainnya.

Dikatakannya, pihaknya belum bisa memproses HGB tersebut karena PT ACK masih bersengketa dengan PT KAI.

"Apalagi PT KAI masih belum lepaskan kawasan itu sebagai bagaian dari asetnya," ujarnya sembari mengutarakan pihaknya mengakui saat ini PT ACK sudah memiliki alas hak di kawasan itu karena telah  pihak pengadilan memenangkan PT ACK melawan PT KAI terkait lahan tanah di Jalan Jawa tersebut.

Sesuai peraturan dengan putusan pengadilan tersebut merupakan alas hak bagi PT ACK untuk mengajukan HGB ke BPN dan perubahan peruntukan ke Pemko Medan.

"Hanya saja saat ini PT KAI juga melakukan Peninjauan Kembali (PK), karena sengketa masih berlanjut kami belum bisa mengeluarkan surat tersebut. Apalagi PTKAI juga belum menghapus lahan tersebut dari aset PT KAI. Kalau itu dihapus maka kita akan keluarkan HGB di lahan tersebut," ujarnya.

Ketua Komisi A Ratna Sitepu usai RDP mengutarakan dalam kesempatan itu seyogianya juga hadir PT KAI.

"Ketika kami undang PT KAI supaya hadir dalam RDP ini, mereka mengutarakan kasus ini sudah dilimpahkan ke kantor pusat PT KAI di Bandung," paparnya.

Dalam beberapa hari ke depan, ungkap Sekretaris Fraksi Partai Hanura ini, Komisi A akan berangkat ke PT KAI di Bandung guna meminta kejelasan terkait status lahan sengketa di Jalan Jawa yang saat ini sudah dibangun Centre Point serta bangunan lainnya.

"Dalam kasus ini posisi Komisi A tetap netral tidak memihak salah satu pihak yang bersengketa. Kami hanya berusaha menjembatani kedua belah pihak agar kasus ini cepat selesai," tukasnya.      

Dikatakannya, dalam RDP  tersebut Komisi A meminta penjelasan dengan BPN terkait status tanah sengketa di Jalan Jawa, Medan. (BS-001)


Tag:

Berita Terkait

Berita

Dirut PT ACK Akan Cabut Surat Kuasa Pengacara Hakim Tua Harahap Cs

Berita

PT KAI Apresiasi Penahanan Dirut PT ACK Handoko Lie

Berita

Kejagung Tahan Dirut PT ACK Handoko Lie

Berita

Sirkuit IMI Dibangun di Lahan HGB PT Mutiara

Berita

Komisi A DPRD Medan Dorong Pemko Medan, PT ACK dan PT KAI Duduk Bersama

Berita

Kejagung Periksa Mantan Dirut PT ACK Ishak Charli