Pegawai Sekretariat DPRD Sidimpuan Diduga Di-Mark Up

Redaksi - Sabtu, 06 Desember 2014 14:06 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/fotonews/dir122014/beritasumut_Pegawai-Sekretariat-DPRD-Sidimpuan-Diduga-Di-Mark-Up.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
Ilustrasi. (Google)
Padangsidimpuan, (beritasumut.com) – Jumlah pegawai (Pegawai Negeri Sipil dan Tenaga Honorer/Tenaga Kerja Sukarela) di lingkungan kantor Sekretariat DPRD Kota Padangsidimpuan diduga di-mark up yang disinyalir untuk memperoleh dana berlebih dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2014. Informasi yang diperoleh, Sabtu (6/12/2014) menyebutkan, sinyalemen dugaan mark up tersebut terlihat dalam Rancangan Umum Pengadaan (RUP) Sekretariat DPRD Padangsidimpuan dalam belanja pakaian khusus hari hari tertentu Sekretariat DPRD dialokasikan anggaran sebesar Rp41.250.000 untuk 75 stel. Angka 75 stel tersebut dinilai merupakan asumsi jumlah pegawai di Sekretariat DPRD Padangsidimpuan yang pada kenyataannya sesuai data yang diperoleh wartawan dan informasi dari sumber jumlah pegawai tersebut adalah sebanyak 45 orang, dengan perincian 1 orang Sekwan, 29 PNS di Bagian Umum, 9 orang di Bagian Persidangan dan 15 orang tenaga honorer. Berkenaan dengan hal itu, maka terindikasi di Sekretariat DPRD Padangsidimpuan diduga terdapat "pegawai siluman" sebanyak 30 orang, sehingga pengalokasian anggaran pakaian khsusus hari hari tertentu sebanyak 75 stel tersebut terindikasi mengakibatkan kerugian terhadap keuangan negara/daerah yang diisinyalir bertujuan menguntungkan diri sendiri oknum tertentu atau orang lain atau suatu korporasi, dengan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan. Sekretaris DPRD Kota Padangsidimpuan Parlindungan Tambunan ketika akan dikonfirmasi perihal tersebut hingga berulang kali di kunjungi ke kantornya namun tidak berhasil ditemui. (BS-029)


Tag:

Berita Terkait

Berita

Jaksa Diminta Periksa Kadisduk Capil Medan