Medan, (beritasumut.com) – Ketua DPW Partai Persatuan Pembangunan Sumatera Utara (PPP Sumut) Fadly Nurzal mengaku sangat bersyukur karena Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) menerima gugatan intervensi yang diajukan DPP dan DPW PPP atas gugatan yang dilayangkan kubu Suryadharma Ali (SDA) terhadap hasil Muktamar VIII PPP di Surabaya.
"Dikabulkannya Gugatan Intervensi DPW-DPW PPP Se-Indonesia oleh PTUN, memberi ruang kepada Pengurus DPP PPP Hasil Muktamar VIII Surabaya untuk ikut memberikan penjelasan dan kronologis yang terjadi di internal PPP pusat," kata Fadly Nurzal di Medan, Senin (1/12/2014).
Dalam putusan yang disampaikan Ketua Majelis Hakim PTUN Teguh Satya Bakti mengatakan "Memutuskan menerima permohonan gugatan intervensi ke-3 yang diajukan DPW PPP Aceh dan seterusnya sampai DPW PPP Papua, karena mereka memiliki kepentingan hukum terhadap objek sengketa".
Dijelaskan Fadly, alasan diajukannya gugatan intervensi tersebut, karena DPP dan DPW PPP bagian objek dari gugatan yang diajukan kubu Suryadharma Ali dkk. Artinya, dengan diterimanya gugatan intervensi oleh majelis PTUN, maka Pengurus DPP PPP hasil Muktamar VIII dan DPW-DPW se-Indonesia memiliki hak untuk memberikan penjelasan terkait perubahan kepengurusan di tubuh PPP.
"Kondisi ini semakin menguatkan eksistensi DPP PPP hasil Muktamar VIII yang diselenggarakan di Surabaya, beberapa bulan yang lalu. Dengan diterimanya gugatan ke-3 ini, juga dalam rangka menjaga agar informasi yang diterima PTUN utuh dan terang benderang, terkait kondisi objektif dan dinamika yang terjadi di tubuh DPP PPP," jelasnya.
Oleh karena itu, lanjut Fadly, ia bersama seluruh ketua-ketua serta pengurus DPW PPP se Indonesia merasa bersyukur atas putusan Majelis Hakim PTUN menerima gugatan intervensi yang diajukan.
"Semoga kebenaran akan cepat terungkap, sehingga kita bisa dengan segera menghalangi berbagai langkah-langkah yang dapat merusak keutuhan PPP. Kita berharap, dengan kehadiran pengurus DPP PPP hasil muktamar VIII di Surabaya dan seluruh pengurus DPW PPP se-Indonesia pada persidangan PTUN, maka kisruh dan perbedaan di tubuh PPP, segera tuntas. Sehingga, pengurus PPP mulai dari tingkat pusat hingga daerah, mulai fokus bekerja sesuai tingkatan masing-masing," ujarnya.
"Banyak kerja-kerja yang harus dilakukan seluruh pengurus PPP dalam rangka melayani umat dan ikut serta memberikan kontribusi membangun bangsa guna mewujudkan kesejahteraan rakyat Indonesia," imbuh Fadly yang kini menjadi Anggota DPR RI Periode 2014-2019.
Pada kesempatan itu, Fadly menyadari kisruh yang terjadi di tubuh PPP sedikit atau banyak telah mengecewakan umat Islam. PPP sebagai satu-satunya partai Islam di Indonesia, terpecah dan perpecahan itu terkondisi seolah-olah karena elit PPP hanya memikirkan kekuasaan. Padahal, sesungguhnya itu tidak benar.
"PPP adalah partai tua dan sudah terbiasa dengan dinamika politik nasional. Bersama pemerintah dan berada di luar pemerintahan, bagi PPP tidak terlalu menjadi persoalan besar. Karena sesungguhnya PPP tumbuh dan besar bersama umat Islam," jelasnya.
Sekaitan dengan kondisi itu, secara pribadi dan Ketua DPW PPP Sumut serta anggota DPR RI dari PPP, Fadly Nurzal permohonan maaf kepada seluruh umat Islam di Indonesia, khususnya di Sumut.
"Mohon doakan kami agar kisruh ini dapat segera diselesaikan," ucap Fadly. (BS-001)