Medan, (beritasumut.com) – Perintah Presiden Jokowi agar para pejabat tidak menggelar rapat atau pertemuan di hotel, sepertinya tak dihiraukan. Pasalnya, Komisi C DPRD Kota Medan bersama PD Pasar dan pedagang menggelar rapat dengar pendapat (RDP) di salah satu restoran di Medan, membahas persoalan Pasar Timah.Wakil Ketua Komisi C DPRD Kota Medan Godfried Efendi Lubis yang dikonfirmasi wartawan, Selasa (25/11/2014) kemarin, membenarkan pertemuan itu. "Ya, memang ada pertemuan itu," kata Godfried kepada wartawan melalui telepon.Godfried menyebutkan, Komisi C dalam pertemuan itu hanya selaku pihak yang diundang. Namun, setelah didesak wartawan, Godfried mengaku RDP itu merupakan domain dan keinginan Komisi C untuk mempertemukan mereka dengan pedagang dan PD Pasar.Ditanya kenapa mesti di restoran pertemuannya, Godfried berdalih ruangan di DPRD tidak mencukupi untuk menampung sekitar 300 orang. Namun saat disebutkan wartawan bahwa ada sejumlah ruangan di gedung DPRD Medan yang bisa menampung sebanyak itu, seperti di ruangan banggar, Godfried tidak menjawab.Begitu juga ketika disinggung bahwa pertemuan tersebut resmi RDP Komisi C, dan karena di restoran, tentu membutuhkan biaya setidaknya untuk minum, Godfried juga buang badan dengan mengatakan soal biaya itu urusannya PD Pasar. "Kalau pembiayaannya, itu urusan PD Pasar," tegasnya.Godfried juga tak berkomentar ketika disinggung bahwa wajarkah jika tugas dan keinginan Komisi C menggelar pertemuan dengan pedagang, tapi PD Pasar yang dibebani biayanya. Apalagi saat dikonfirmasi bahwa pembiayaan minum dalam pertemuan itu ditanggung oleh pihak pengembang Pasar Timah, Godfried tidak berbicara banyak. "Setahu saya, biayanya dari PD Pasar," kilahnya.Sementara, Direktur SDM PD Pasar Medan Osman Manalu yang ditanya wartawan mengaku pihaknya hanya memfasilitasi pertemuan itu. "Kita hanya fasilitator untuk mengundang pedagang. Pertemuan itu keinginan Komisi C. Kalau pembiayanya, semua ditanggung pengembang," kata Osman. (BS-001)