Medan, (beritasumut.com) – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia (DKPP RI) memberikan peringatan keras kepada Ketua KPU Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) M Sopyan dan dua anggotanya Edi Susilo dan Anda Radiansyah karena bertemu dengan calon legislatif (Caleg) Partai Demokrat yang masih punya kepentingan langsung pada masa tahapan rekapitulasi.Sementara dua Anggota KPU Sergai lainnya, Muhammad Rizwan dan Badrun diberikan peringatan biasa, karena dianggap tidak teliti dan kurang cermat mengingat ada kesalahan data dalam rekapitulasi penghitungan suara yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Keputusan itu dibacakan Hakim Majelis DKPP Valina Singka Subekti melalui sidang teleconference (jarak jauh) di Jakarta, yang disaksikan Ketua dan Anggota KPU Sergai di Kantor Badan Pengawas Pemilu Sumatera Utara (Bawaslu Sumut), Jalan Sei Bahorok, Medan, Senin (24/11/2014). Sidang DKPP itu berlangsung atas pengaduan caleg DPRD Sergai dari Partai Demokrat Azmi Sitorus.Valina Singka Subekti menyebutkan, tindakan Ketua KPU Sergai M Sopyan dan dua komisioner lainnya, masing-masing Edi Susilo dan Anda Radiansyah yang bertemu dengan seorang caleg Partai Demokrat Azmi Y Sitorus di Rumah Makan Rangkuti, Tanjung Morawa pada 17 April mulai pukul 22.30 WIB hingga dini hari serta pertemuan di Rumah Makan Simpang Raya, Lubuk Pakam pada 27 April di siang hari adalah tindakan yang dianggap tidak patut dan tidak dibenarkan secara etika. Karena, ketiga komisioner KPU Sergai itu dapat menimbulkan prasangka dan stigma negatif sebagai penyelenggara yang bertemu di luar forum resmi dengan peserta pemilu.Sebelumnya, Valina juga membacakan kronologis pengaduan dari Azmi Sitorus yang mengaku sudah bertemu berulang kali dengan ketiga komisioner dalam membicarakan soal pengecekan hasil rekapitulasi suara. Ketika itu anggota KPU Sergai bertemu sambil membawa dokumen C1 dan DA1 untuk dicocokkan dengan data yang dimiliki Azmi yang saat itu masih menjabat sebagai Ketua DPRD Sergai. Sehingga dianggap telah melanggar Peraturan Bersama KPU-Bawaslu-DKPP No 1/2013 Pasal 7 huruf a yaitu tidak memelihara dan menjaga kehormatan lembaga penyelenggara pemilu.Kesalahan lain Anggota KPU Sergai adalah terkait surat No 133/2014 yang dianggap DKPP telah menciptakan ketidakpastian hukum terhadap Azmi Sitorus. Karena di satu sisi pengecekan dan pencocokan data diakomodir oleh KPU Sergai sehingga terbukti ada kesalahan dan ketidakcermatan dalam rekapitulasi suara yang menguntungkan pengadu. Namun, meski hal itu terbukti, KPU Sergai tidak menindaklanjuti sendiri hasil keputusannya dengan tidak menetapkan Azmi Sitorus sebagai caleg terpilih.Menanggapi keputusan DKPP RI, Anggota KPU Sergai Edi Susilo mengatakan sanksi peringatan keras yang dijatuhkan kepada mereka merupakan pelajaran agar untuk lebih berhati-hati. Namun, Edi berkilah bahwa pertemuan dengan Azmi Sitorus di rumah makan sesuatu yang disengaja atau direncanakan. Meski pun diakuinya dalam pertemuan itu mereka membawa sejumah dokumen rekapitulasi penghitungan suara untuk dilakukan pencocokan di luar forum resmi. “Memang kesalahan kami tidak di kantor menemuinya,” ujarnya.Sedangkan kuasa hukum Azmi Sitorus, Tumpal Panggabean menyebutkan sanksi yang diberikan DKPP terhadap KPU Sergai sangat ringan. Meskipun ada tiga komisioner yang diberikan peringatan keras, tapi itu tidak setimpal dengan nasib kliennya yang tidak diloloskan sebagai Anggota DPRD Sergai."Kita berencana akan mencari upaya hukum lain yang dapat dilakukan untuk menjerat komisioner KPU Sergai yang dinilai telah merugikan agar mendapatkan efek jera,” ujarnya. Sedangkan masalah status Azmi Sitorus, dalam waktu dekat haknya sebagai anggota dewan akan dipulihkan oleh partai sebab Mahkamah Partai Demokrat telah memenangkannya. (BS-022)