600 Usaha Penghasil Limbah B3 di Medan Tak Miliki Izin

Redaksi - Senin, 24 November 2014 16:42 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/dir112014/beritasumut_Pemko-Medan2.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
Ilustrasi. (Google)
Medan, (beritasumut.com) – Sebanyak 600 usaha yang menghasilkan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) di Kota Medan tidak memiliki izin, sedangkan yang memiliki izin hanya sebanyak 45.  Hal ini terungkap saat Wali Kota Medan diwakil Sekda Syaiful Bahri Lubis menyampaikan Nota Jawaban atas Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi atas Ranperda Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun, Persampahan dan Penanggulanan Kemiskinan di Kota Medan, dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Medan, Jalan Maulana Lubis, Medan, Senin (24/11/2014).  Dalam nota jawaban pertanyaan yang dilontarkan fraksi-fraksi dalam rapat paripurna sebelumnya, wali kota menyebutkan, Pemko Medan dalam menyikapi usaha atau kegiatan pengelola limbah yang belum memiliki izin dan melanggar ketentuan yang diatur dalam UU No 32 Tahun 2009 dan PP No 18 Tahun 1999 adalah dengan menerapkan sanksi administratif berupa teguran tertulis selain melakukan sosialisasi kepada pelaku usaha.  Wali Kota berpandangan, banyaknya usaha pengelolaan limbah yang ilegal pada umumnya disebabkan tidak terpenuhinya ketentuan persyaratan adminsitrasi dan teknis sebagaimana diatura dalam Peraturan Menteri Lingkungan Lihup No 30 Tahun 2009 tentang Tata Laksana Perizinan dan Pengawasan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun. Diharapkan dengan berlakunya perda ini pemko dapat menerapkan sanksi administratif berupa paksaan pemberhentian sementara kegiatan usaha pengelolaan limbah yang terbukti bermasalah.  Berkaitan dengan Ranperda Persampahan juga mencuat soal perizinan usaha pengelola persampahan. Menjawab pertanyaan Fraksi PDIP soal perizinan ini, wali kota menjawab, usaha pengelolaan persampahan yang harus mendapat izin adalah usaha yang mempunyai klasifikasi berdasarkan volume sampah yang dikelola, sarana dan prasarana yang digunakan, luas dan lokasi pengelolaan sampah dan berorientasi mencari keuntungan.  Wali Kota juga menyambut baik usulan dewan bahwa jenis usaha swadaya penelolaan persampahan kelompokmasyarakat dengan skala kecil, cukup dengan pelaporan tanpa perlu pengurusan izin. Dalam paripurna itu, wali kota juga menjawab pertanyaan fraksi berkaitan dengan Ranperda Penanggulangan Kemiskinan. Atas pertanyaan Fraksi Golkar tentang program Pemko dalam menanggulangi kemiskinan, wali kota menyebutkan pendekatan yang dilakukan bisa bersifat naisonal seperti PNPM Mandiri Perkotaan, Jamkesmas, Program Keluarga Harapan. Sedang yang merupakan inisiatif daerah antara lain JKPMS, Pembangunan sarana dan prasarana lingkungan (sumur bos, sambungan air bersih, beasiswa terarah).  Sedangkan strategi dalam penanggulangan kemiskinan, lanjut wali kota, adalah bersifat pemberdayaan sehingga masyarakat miskin dapat mengambil inisiatif untuk keluar dari lingkaran kemiskinan. (BS-001)


Tag:

Berita Terkait

Berita

Astindo Travel Fair 2025 Digelar di Medan, Wadah Strategis Bagi Pelaku Usaha Pariwisata

Berita

Diduga Palsukan Dokumen Nasabah : Asuransi Sequis Life dan PT Deswa Invisco Multitama Dilaporkan ke Polrestabes Medan

Berita

Indosat Berkah Ramadan, Berdayakan Marbot dengan Modal Bisnis dan Pelatihan Kewirausahaan

Berita

BEDUKK 2025, Pertamina Perkuat Sinergi dengan Komunitas Nelayan dan Pelaku Usaha Mikro di Sibolga

Berita

Ranperda Trantibum Disetujui, Gubernur Sumut Optimis Iklim Usaha Akan Lebih Baik

Berita

Kemenhut Cabut Izin 18 Perusahaan, Berikut Daftarnya