Medan, (beritasumut.com) – Anggota DPRD Kota Medan Bangkit Sitepu mendesak Pemko Medan segera membongkar bangunan Centre Point di Jalan Jawa, Kelurahan Gang Buntu, Kecamatan Medan Timur. Pasalnya, bangunan tersebut terbukti belum memiliki Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB) dari Dinas Tata Ruang Tata Bangunan (TRTB) Kota Medan. “Ada apa, sudah jelas tidak memiliki IMB, tapi pembangunannya berjalan terus. Ini bukti Pemko Medan selalu dikendalikan pengusaha. Pemko Medan beraninya hanya kepada masyarakat kecil,” tegas Bangkit di Medan, Senin (24/11/2014). Disampaikan Bangkit, kasus Centre Point mencerminkan kinerja buruk Pemko Medan. Dinas TRTB dalam menegakkan hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Buktinya sebut anggota DPRD Medan empat periode ini, Dinas TRTB tidak punya nyali membongkar bangunan milik pengusaha. Namun jika pemilik bangunan itu masyarakat kecil dan tidak memiliki izin, langsung dibongkar. “Kita sangat menyayangkan kinerja Dinas TRTB yang beraninya sama rakyat kecil. Tapi kalau bangunan milik developer selalu dilindungi. Kita bisa buktikan ribuan unit bangunan menyalah di Kota Medan tapi tidak tersentuh Dinas TRTB,” ujar Bangkit. Masih terkait Centre Point, Bangkit mengingatkan seluruh rekannya Anggota DPRD Medan supaya tidak menyetujui perubahan peruntukan rencana tata ruang wilayah (RTRW) lokasi bangunan Centre Point. “Kita berharap seluruh anggota dewan hati-hati dan hendaknya melakukan kajian sesuai aturan. Pimpinan dewan harus berani mengambil sikap, berani menegakkan aturan dan jangan sampai terpancing sesuatu hal. Jangan mau bermain api karena resikonya sangat berbahaya,” pungkas Bangkit. (BS-001)