Soal Pengadaan Lahan Kuburan dan RTH, Kadis Pertamanan Medan Salahkan TRTB

Redaksi - Kamis, 20 November 2014 21:33 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/dir112014/beritasumut_Pemko-Medan2.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
Ilustrasi. (Google)
Medan, (beritasumut.com) – Kepala Dinas Pertamanan Kota Medan Zulkifli Sitepu menuding Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan (TRTB) tidak tuntas secara adminstrasi terkait dengan pengadaan lahan perluasan pekuburan dan Ruang Tebuka Hijau (RTH) Tahun 2014.Hal ini diungkapkan Zulkifli menjawab pertanyaan Komisi D DPRD Kota Medan dalam rapat evaluasi pencapaian APBD 2014 di Kantor Dinas Pertamanan, Medan, Jalan TB Simatupang, Kamis (20/11/2014)."Soal permasalahan pengadaan lahan itu masih terkendala adminstrasi yang semestinya dan ada administrasi yang tidak pas," jelas Zulkifli dalam rapat yang dipimpin Ketua Komisi D DPRD Medan Ahmad Arief didampingi Sekretaris Komisi Dame Duma Hutagalung, Anggota Komisi Ilhamsyah, Sahat B Simbolon, Abdul Rani dan Maruli Tua Tarigan.Mantan Kepala Dinas Kominfo Kota Medan ini mengatakan, dalam permasalahan pengadaan lahan tersebut Dinas TRTB juga tidak menyertakan surat pengantar. "Jadi dalam berkas itu juga tidak disertakan surat pengantar oleh Dinas TRTB," jelasnya seraya mengatakan agar permasalahan ini bisa sama-sama dipahami.Zulkifli juga menyesalkan dalam penuntasaan pengadaan lahan tersebut Kepala Dinas TRTB tidak hadir. "Waktu peninjauan kadis tidak ikut, jadi inilah permasalahan terkait persoalan ini bisa kami jawab," jelasnya.Sebelumnya, Anggota DPRD Medan Ilhamsyah mempertanyakan terkait keterangan Dinas TRTB yang mengaku pengadaan lahan untuk pekuburan dan RTH senilai Rp35 miliar belum tuntas dikarenakan belum ditandatanganinya persetujuan itu oleh Dinas Pertamanan."Dinas TRTB sudah merealisasikan pengadaan lahan pekuburan itu berdasarkan pengajuan dari Dinas Pertamanan, namun Dinas Pertamanan  tak kunjung menandatanganinya setelah direalisasikan," jelas Ilham.Ilham mengharapkan, Dinas Pertamanan dan TRTB  bisa berkoordinasi sehingga program ini bisa segara dirasakan masyarakat."Kita mengharapkan Dinas Pertamanan berkoordinasi mengingat program ini yang mengajukan Dinas Pertamanan," jelasnya. (BS-001)


Tag:

Berita Terkait

Berita

Tak Gubris Rekomendasi Dewan, Dinas TRTB Dinilai Lecehkan DPRD Medan

Berita

Ganggu Proyek Pelebaran Jalan, 3 Papan Reklame Dibongkar Lagi

Berita

3 Unit Papan Reklame di Jalan Krakatau Dibongkar

Berita

Papan Reklame Milik ACC Advertising dan Gaharu Advertising Dibongkar

Berita

Tak Hanya Penertiban, Papan Reklame Juga Harus Ditata

Berita

3 Baliho dan 9 Mini Billboard Dibongkar