Medan, (beritasumut.com) – Komisi C mendesak Wali Kota Medan mengeluarkan Peraturan Wali Kota (Perwal) terkait perizinan Izin Usaha Toko Modern (IUTM) yang Peraturan Daerah (Perdanya)-nya baru disahkan dalam tahun ini.Demikian disampaikan Wakil Ketua Komisi C DPRD Kota Medan Godfried Effendi Lubis dalam kunjungan kerja Komisi C ke Disperindag Kota Medan, Rabu (19/11/2014).Rombongan Komisi C dipimpin langsung Ketua Komisi Salman Alfarisi, Wakil Ketua Godfried Effendi Lubis, Sekretaris Komisi Deni Maulana Lubis, Zulkifli Lubis, Boydo HK Panjaitan, Heri Zulkarnain Hutajulu, MSi dan Rajudin Sagala diterima langsung Kadisperindag Kota Medan Syahrizal Arif.Dikatakannya, selama ini meski IUTM sudah disahkan tetapi belum bisa diterapkan karena adanya Perwal. Hal itu dibenarkan Kadisperindag Kota Medan. Dikatakannya karena belum ada perwal pihaknya belum bisa menarik retribusi IUTM dari para pengusaha toko modern seperti Indomaret, Alfamart, Alfamidi dan lainnya.“Nanti begitu, perwal dikeluarkan kita akan langsung menyurati para pengusaha itu agar mengurus IUTM,” ujar Syahrizal sembari menyatakan hal ini nantinya kedepannya akan menjadi salah satu target PAD Disperindag Kota Medan.Terkait perizinan, Kadisperindag Kota Medan mengeluh kepada Komisi C DPRD Medan di mana Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) Kota Medan setiap mengeluarkan perizinan khususnya di bawah kinerja Disperindag tidak pernah memberikan tembusan pada mereka. “Sehingga kami tidak tahu izin-izin usaha apa saja yang sudah dikeluarkan,” ungkapnya.Menanggapi keluhan ini, Anggota Komisi C Herri Zulkarnain Hutajulu mengutarakan pihaknya nanti akan memanggil BPPT agar sebelum mengeluarkan perizinan harus direkomendasikan Disperindag terlebih dahulu atau setidaknya ada tembusan di dinas ini.“Saya sebenarnya sangat setuju dengan diterapkannya BPPT hal ini sesuai dengan harapan Presiden Jokowi dengan kabinet kerjanya dengan harapan ke depannya investasi di Kota Medan akan terus berkembang,” tukas Herri yang juga Ketua Fraksi Demokrat DPRD Kota Medan.Dalam kesempatan itu, Syahrizal mengutarakan sampai bulan ini pihaknya telah memenuhi target pemenuhan PAD yakni Rp69 juta dari Rp64 juta.Pengumpulan PAD ini berasal dari pengutipan dari para target yakni usaha pusat pertokoan, usaha ditempat tinggal, hotel berbintang , karaoke, pub dan restoran di mana pertahunnya dikutip Rp750 ribu.Mendengar murahnya retribusi tersebut, anggota Komisi C Boydo HK Panjaitan ke depannya akan mengusulkan untuk peningkatan pungutan retribusi khususnya bagi karaoke, pub, hotel berbintang dan lainnya.Sedangkan anggota Komisi C Zulkifli Lubis meminta Disperindag supaya memfungsikan vidiotron dengan baik dan benar, sebab sepengetahunnya saat ini terdapat 6 vidiotron yang pengadaannya berkisar Rp2,6 miliar.“Sangat disayangkan videotron yang penganggarannya sangat besar tidak dapat dimanfaatkan untuk kepentingan informasi masyarakat luas,” tukasnya.Menyahuti hal itu, Kadisperindag Kota Medan mengatakan selama ini kendala yang dihadapi dalam pengaktifan videotron salah satunya masalah listrik.“Kedepannya kami akan benahi lagi hal ini,” tukasnya. (BS-001)