Izin Karoke NAV Berakhir Desember

Redaksi - Kamis, 13 November 2014 16:17 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/dir112014/beritasumut_Pemko-Medan2.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
Ilustrasi. (Google)
Medan, (beritasumut.com) – Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Kadisbudpar) Kota Medan Busral Manan menegaskan izin karoke NAV di Jalan Zainul Arifin, Medan akan berakhir pada Desember 2014 mendatang. Untuk itu, terkait keluhan warga soal keberadaan tempat hiburan yang berdekatan dengan Masjid Ghaudiyah akan dikaji ulang. Hal itu disampaikan Busral menjawab pertanyaan Komisi C DPRD Kota Medan saat berkunjung ke Kantor Disbudpar Medan, Jalan M Yamin, Medan, Kamis (13/11/2014). Kunjungan tersebut dipimpin Wakil Ketua Komisi C DPRD Medan Godfried Lubis dan Sekretaris Komisi Deni Maulana Lubis. Turut hadir Anggota Komisi C yakni Zulkifli Lubis, Rajudin Sagala, Kuat Surbakti, Boydo HK Panjaitan dan Heri Zulkarnain. Disebutkan Busral, pihaknya sudah menerima keluhan maupun keberatan warga Kampung Madras terkait operasional Karaoke NAV yang kerap menggangu umat Islam saat melakukan ibadah di Masjid Ghaudiyah. “Kami sudah menerima keluhan warga dan sudah melakukan teguran dan peringatan supaya merespon keluhan warga. Jika pihak manajemen NAV tidak mampu mengatasi masalah dan mencari solusi terbaik dengan masyarakat, kami tidak akan memberikan izin perpanjangannya lagi, karena Desember ini izinnya sudah habis,” tegas Busral. Bursal berjanji akan tetap mengacu kepada aturan yang berlaku. Begitu juga dengan masalah keberatan masyarakat sekitar usaha NAV akan menjadi pertimbangan untuk pemberian izin. Diakuinya, penerbitan izin sebelumnya melanggar ketentuan terkait syarat mendirikan usaha hiburan yakni minimal 100 meter dari tempat ibadah. Sementara Karoke NAV di Jalan Zainul Arifin hanya sekitar 50 meter. Sebelumnya Anggota Komisi C Zulkifli Lubis dan Sekretaris Komisi Deni Maulana Lubis mempertanyakan sikap Kadisbudpar terkait keberadaan Karoke NAV yang dikeluhkan masyarakaat. Bahkan, Zulkifli meminta supaya izin Karoke NAV segera dicabut. Ke depan Disbudpar Medan supaya selektif memberikan suatu izin usaha dan tetap mempertimbangkan aspek dan ketentuan yang berlaku, sehingga suatu usaha tidak menjadi masalah di kemudian hari. Dalam pertemuan itu, Wakil ketua Komisi C Godfried Lubis juga meminta Disbudpar Medan tetap melakukan upaya maksimal dalam upaya peningkatan jumlah kunjungan wisatawan ke Kota Medan. Upaya tersebut menurut Godfried dapat dilakukan seperti penyajian hasil produk khas daerah kota Medan di seluruh hotel di Medan. “Setiap hotel diwajibkan menyediakan sekaligus memperkenalkan hasil produk UKM sebagai oleh-oleh khas daerah Medan,” ujar Godfried. (BS-001)


Tag:

Berita Terkait

Berita

Kemenhut Cabut Izin 18 Perusahaan, Berikut Daftarnya

Berita

Izin Asuransi Dicabut, Jiwasraya Segera Bubar

Berita

UU Minerba Baru, Ormas Bisa Kelola Tambang di Luar Wilayah Eksisting

Berita

Nggak Semua Dapat, Ini Kriteria UMKM Penerima Izin Tambang Prioritas

Berita

Disahkan DPR Besok, Ini 9 Poin Perubahan Revisi UU Minerba

Berita

Presiden Prabowo Panggil Jaksa Agung dan Jajaran Jaksa Agung Muda Bahas Korupsi dan Perizinan Ilegal