DPRD Medan Prioritaskan Ranperda ‘Warisan’

Redaksi - Jumat, 07 November 2014 20:08 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/dir112014/beritasumut_DPRD2.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
Ilustrasi. (Google)
Medan, (beritasumut.com) – DPRD Kota Medan akan memprioritaskan penuntasan seluruh rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) “warisan” DPRD Periode 2009-2014.Hal itu disampaikan Wakil Ketua DPRD Medan Ihwan Ritonga di Medan, Jumat (7/11/2014).Dikatakannya, tindak lanjut pembahasan ranperda ini akan dilangsungkan setelah terbentuknya alat kelengkapan dewan.Meski demikian, Ihwan masih belum mengetahui jumlah dan jenis ranperda yang “diwariskan” kepada dewan periode sekarang.“Karenanya belum ada pembahasan hal itu di fraksinya,” tukasnya.Hal senada diutarakan Ketua Fraksi PPP Abdul Rani yang mengutarakan ada 6 Ranperda yang “diwariskan” dewan periode sebelumnya.“Kami targetkan semuanya akan selesaikan pada tahun depan,” tukasnya.Rani yang juga anggota DPRD Medan incumbent juga mengutarakan tidak selesainya pembahasan 6 Ranperda tersebut disebabkan keterbatasan waktu."Karena itu, kami menargetkan kedepannya pihaknya akan menuntaskan tunggakan Ranperda dari dewan sebelumnya di mana prosesnya sudah sampai pemberian nota dinas," tukasnya sembari mengutarakan ke depannya pembahasan akan berlanjut pada penyampaian pandangan fraksi.Sebelumnya, Kabag Risalah Persidangan  dan Hukum Perundang-Undangan DPRD Medan Alida mengutarakan dari 20 Ranperda yang diajukan Wali Kota Medan dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda), DPRD Medan periode sebelumnya menyisakan pekerjaan rumah (PR) 6 Ranperda yang belum selesai dibahas yakni Ranperda Kota Medan tentang Retribusi Izin Usaha Konstruksi, Pengolahan Limbah B3, Penanggulangan Kemiskinan Kota Medan, Persampahan, Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing dan Ranperda Tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan di Kota Medan.“Proses pembahasan keenam ranperda ini baru sampai pada nota pengantar awal. Kedepannya akan dilaksanakan pandangan umum fraksi-fraksi,” paparnya. (BS-001)


Tag:

Berita Terkait

Berita

Diteror Bunuh OTK, Rajudin Minta Kecurangan Dunia Pendidikan di Medan Direspon Semua Pihak

Berita

Poldasu Belum Terima Laporan Terkait Teror Kepada Anggota DPRD Medan

Berita

Demo di Tengah Jalan, Kanit Reskrim Polsek Percut Seituan Redam Emosi Pedagang Aksara

Berita

Lapak Terbakar, Pedagang Aksara Jualan di Pinggir Jalan

Berita

Tiga Instansi Pemko Tak Hadir, Rapat Pansus Kepling Dibatalkan

Berita

Anggota Komisi C DPRD Medan Setuju Pembentukan Pansus Aksara