Medan, (beritasumut.com) – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menegur pihak RCTI gara-gara ucapan Bebi Romeo di acara Rising Star.
Dikutip dari laman kpi.go.id, Kamis (6/11/2014), teguran tersebut disampaikan KPI secara tertulis dalam surat Nomor: 2512/K/KPI/10/14 Tanggal 31 Oktober 2014.
Disebutkan, KPI berdasarkan tugas dan kewajiban yang diatur dalam UU No 32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran, pengaduan masyarakat, pemantauan dan hasil analisis telah menemukan pelanggaran Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 pada Program Siaran Rising Star yang ditayangkan oleh stasiun RCTI pada 3 Oktober 2014 pukul 23.58 WIB.
Pada program tersebut seorang juri (Bebi Romeo) mengucapkan kata “Anjing” ketika mengomentari peserta Rising Star. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap perlindungan kepada anak-anak dan remaja, norma kesopanan dan kesusilaan serta larangan ungkapan kasar.
KPI memutuskan bahwa tindakan penayangan tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 9 dan Pasal 14 serta Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 9, Pasal 15 ayat (1) dan Pasal 37 ayat (4) huruf a. Berdasarkan pelanggaran di atas KPI Pusat memutuskan menjatuhkan sanksi administratif Teguran Tertulis.
KPI meminta pihak RCTI agar menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program siaran. (BS-001)