Bawaslu Sumut Tetap Melakukan Pengawasan Pemilukada

Redaksi - Rabu, 05 November 2014 19:22 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/dir112014/beritasumut_Aulia.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
Aulia Andri. (Dok)
Medan, (beritasumut.com) – Bawaslu Provinsi Sumatera Utara (Sumut) tetap optimis melaksanakan tahapan pengawasan pemilukada di kabupaten/kota di Sumut. Pimpinan Bawaslu Sumut Divisi Pengawasan Aulia Andri mengatakan, sesuai arahan Bawaslu RI, pengawas pemilu tetap akan melakukan pengawasan untuk pemilukada di wilayahnya."Ada semacam ijtihad, bahwa jajaran pengawas pemilu akan tetap melakukan pengawasan pemilukada. Soal Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota, ditolak atau diterima itu soal nanti," kata Aulia di Medan, Rabu (5/11/2014).Menurut Aulia, Bawaslu RI saat ini sedang menggodok berbagai perangkat peraturan terkait pemilukada terutama soal pedoman pengawasan pemilukada dan pedoman rekrutmen Panwas Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia."Tentunya juga soal pedoman teknis pengawasan tahapan tertentu, seperti tahapan uji publik," tegas Aulia.Khusus untuk tahapan uji publik dalam pemilukada yang diatur dalam Pasal 38 Perppu No 1 Tahun 2014, Aulia mengatakan, jajaran pengawas pemilu tidak diberi kewenangan untuk mengawasi tahapan ini. Padahal, dikatakan Aulia, tahapan Uji Publik masuk menjadi salah satu tahapan dalam pemilukada."Ini yang perlu dibicarakan dengan jajaran KPU, terkait kewenangan pengawas pemilu melakukan pengawasan di tahapan ini," kata Aulia.Hal lain yang dianggap penting, katanya, adalah soal penyusunan daftar pemilih yang tidak masuk dalam tahapan persiapan pemilukada. Dikatakan Aulia, ini agak aneh, karena dibanding Pileg dan Pilpres, tahapan penyusunan daftar pemilih dimasukkan dalam tahapan."Yang jadi soal bagi kita adalah soal bagaimana cara mengawasinya. Bagaimanan nanti jika ada masyarakat yang tidak masuk dalam daftar pemilih kemudian bisa mengajukan keberatan," paparnya.Menurut Aulia, walaupun sebagai norma hukum, Perppu No 1 Tahun 2014 masih banyak kekurangan, namun, hal itu tentu bisa dimaklumi dan menjadi tugas DPR untuk menyempurnakannya. (BS-001)


Tag:

Berita Terkait

Berita

Bawaslu Sumut Evaluasi Panwas Pilkada 2015

Berita

Bawaslu Sumut Minta KPU Segera Gelar Pilkada Simalungun

Berita

Bawaslu Sumut Laporkan Plh Bupati Simalungun

Berita

Bawaslu Sumut Ragukan Hasil Pemutakhiran Data Pemilih

Berita

Anggota Bawaslu Sumut Aulia Andri Gelar Buka Bersama

Berita

Anggaran 8 Panwas Belum Jelas, Bawaslu Sumut Akan Lapor ke Pusat