UNHCR Imbau Seluruh Dunia Akhiri Statelessness 2024

Redaksi - Selasa, 04 November 2014 23:33 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/dir052015/beritasumut_UNHCR-Imbau-Seluruh-Dunia-Akhiri-Statelessness-2024.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
Istimewa
Ilustrasi.
Medan, (beritasumut.com) – UNHCR, Badan PBB untuk Urusan Pengungsi, meluncurkan kampanye global "I Belong" yang bertujuan untuk mengakhiri dalam waktu 10 tahun mendatang, Selasa (4/11/2014).Dalam siaran pers yang diterima, Selasa (4/11/2014) disebutkan, permasalahan seputar keadaan tanpa kewarganegaraan (statelessness) yakni keadaan yang memilukan karena tiadanya kejelasan hukum bagi jutaan orang di seluruh dunia yang tidak memiliki kewarganegaraan sehingga tidak mendapatkan perlindungan hak asasi manusia yang melekat padanya. Memusnahkan statelessness ini terlihat sangat memungkinkan berkat adanya kemajuan pesat akhir-akhir ini dilihat dari banyaknya jumlah negara yang mengaksesi dua perjanjian Hak Asasi Manusia PBB.Komisioner Tinggi UNHCR António Guterres, Utusan Khusus UNHCR Angelina Jolie dan lebih dari 20 orang selebriti dan opinion leaders dunia hari ini melayangkan sebuah surat terbuka, yang menyatakan bahwa 60 tahun sesudah PBB pertama kali setuju untuk memberikan perlindungan bagi orang-orang yang tidak memiliki kewarganegaraan. Sekarang adalah saatnya untuk mengakhiri statelessness itu sendiri.Setidaknya 10 juta orang di seluruh dunia saat ini berada dalam keadaan tanpa kewarganegaraan dan seorang bayi lahir tanpa kewarganegaraan setiap sepuluh menitnya. Tidak memiliki kewarganegaraan, mereka sering kali tidak mendapatkan hak-hak dan pelayanan yang biasanya diberikan oleh sebuah negara bagi warga negaranya."Statelessness dapat berarti hidup tanpa pendidikan, tanpa pelayanan kesehatan atau pekerjaan yang sah, sebuah kehidupan tanpa kebebasan untuk bergerak, tanpa prospek atau harapan," seperti tertulis dalam surat terbuka tersebut di atas. "Statelessness itu tidak berperikemanusiaan. Kami percaya bahwa ini adalah saatnya mengakhiri ketidakadilan tersebut."Utusan Khusus UNHCR Angelina Jolie adalah salah satu orang pertama yang menandatangani surat terbuka ini. Menjadi orang yang tidak memiliki kewarganegaraan berarti anda dan anak-anak anda tidak memiliki identitas hukum, tidak memiliki paspor, tidak memiliki hak suara, dan hanya memperoleh sedikit atau bahkan tidak ada sama sekali kesempatan untuk mendapatkan pendidikan. Mengakhiri statelessness akan memperbaiki  keadaan yang salah ini. Pada saat yang sama, mengakhiri statelessness juga akan memperkuat masyarakat  di negara-negara dimana orang-orang yang tidak berkewarganegaraan berada. Hal ini adalah kewajiban dan sekaligus kesempatan bagi pemerintah dimana pun untuk mengakhiri penolakan tersebut. Kebanyakan situasi statelessness adalah akibat langsung dari diskriminasi berdasarkan etnis, agama atau gender. Lebih lagi, 27 negara saat ini menolak hak wanita untuk menurunkan kewarganegaraannya kepada anak-anaknya, tidak setara seperti hak yang dimiliki seorang pria, hal ini adalah sebuah situasi yang dapat menciptakan rantai statelessness dari generasi ke generasi. Selain itu, terdapat pula keterkaitan nyata antara statelessness, displacement dan stabilitas regional.Kampanye UNHCR diluncurkan di tengah-tengah terdapatnya perubahan kecenderungan internasional terkait hal-hal yang berhubungan dengan statelessness. Tiga tahun yang lalu,  kurang dari 100 negara telah menjadi pihak dari kedua perjanjian statelessness  - Konvensi PBB Tahun 1954 Tentang Status Orang Tanpa Kewarganegaraan dan Konvensi 1961 tentang Pengurangan Keadaan Tanpa Kewarganegaraan. Hari ini jumlah aksesi telah mencapai 144 negara, sehingga memungkinkan pencapaian massa dalam jumlah besar.Meskipun adanya kemajuan tersebut, resiko-resiko statelessness baru bermunculan sehubungan dengan bertambahnya jumlah konflik-konflik besar. Peperangan di Republik Afrika Tengah dan Suriah misalnya, telah memaksa jutaan orang menjadi pengungsi internal atau bahkan pengungsi yang berpindah ke negara lainnya.Puluhan ribu pengungsi anak lahir dalam pelarian dan UNHCR bekerja erat dengan pemerintah dan mitra kerja di negara-negara yang menerima pengungsi untuk memprioritaskan pencatatan kelahiran untuk anak-anak tersebut. Hal ini, dan banyaknya ketidaklengkapan dokumen atau fakta bahwa banyak para ayah menghilang akibat konflik, menjadikan banyak dari anak – anak ini mengalami kesulitan memperoleh bukti bahwa mereka adalah warga negara (dari suatu negara tertentu).UNHCR telah bermitra dengan United Colors of Benetton untuk menciptakan sebuah kampanye "I Belong" , yang bertujuan untuk menarik perhatian dunia terhadap konsekuensi memilukan yang dialami sepanjang hidup seseorang karena keadaan stateless ini. Benetton dalam semangatnya untuk mendukung kampanye sosial, telah mengembangkan berbagai konten kreatif kampanye ini dan website kampanye untuk mewadahinya. Setelah peluncuran kampanye, Surat Terbuka ini akan menjadi sebuah petisi online dalam sebuah microsite baru, yang bertujuan untuk mengumpulkan 10 juta tanda tangan sebagai dukungan untuk mengakhiri statelessness dalam 10 tahun mendatang.UNHCR hari ini juga merilis sebuah Laporan Khusus mengenai Statelessness yang menggarisbawahi dampak kemanusiaan dari fenomena statelessness dan 10 Poin Rencana Aksi Global untuk Mengakhiri Statelessness (10-point Global Action Plan to End Statelessness) yang bertujuan untuk menyelesaikan krisis-krisis besar yang ada dan untuk memastikan bahwa tidak ada lagi anak yang terlahir tanpa kewarganegaraan atau stateless di masa mendatang."Statelessness membuat orang merasa bahwa keberadaan mereka adalah sebuah kejahatan," ucap Guterres. "Kita memiliki kesempatan bersejarah untuk mengakhiri ancaman akan statelessness dalam 10 tahun, dan kembali memberikan harapan bagi jutaan orang. Kita tidak boleh gagal dalam menghadapi tantangan ini."Meskipun isu statelessness tetap pelik secara politis di beberapa negara, di beberapa negara lainnya mengakhiri statelessness bisa jadi hanya semudah merubah beberapa kata dalam undang-undang kewarganegaraan negaranya. Dalam sepuluh tahun terakhir, perubahan legislatif dan kebijakan telah memungkinkan lebih dari empat juta orang tanpa kewarganegaraan mendapatkan kewarganegaraan atau mengkonfirmasi kewarganegaraan mereka. Contohnya, sebuah peraturan Pengadilan Tinggi di Bangladesh pada tahun 2008 memberikan kepada 300.000 orang tanpa kewarganegaraan yang berbahasa Urdu kewarganegaraan mereka, sehingga mengakhiri generasi-generasi yang putus asa. Di Pantai Gading, dimana statelessness berakar pada konflik bersenjata selama satu dekade, reformasi hukum pada Tahun 2013 memungkinkan penduduk yang telah lama berdiam di negara tersebut mendapatkan kewarganegaraan. Di Kyrgyzstan, lebih dari 65.000 orang mantan warga negara Uni Soviet  memperoleh kewarganegaraan Kyrgyz sejak 2009.2014 menandakan tahun ke-60 Konvensi PBB Tahun 1954 Tentang Status Orang Tanpa Kewarganegaraan, yang bersama dengan Konvensi 1961 tentang Pengurangan Keadaan Tanpa Kewarganegaraan, memberikan dasar hukum internasional untuk mengakhiri statelessness. Dengan kemauan  politik yang cukup, UNHCR yakin bahwa statelessness dapat diselesaikan. Dan tidak seperti banyak masalah lainnya yang dihadapi pemerintah negara-negara saat ini, statelessness dapat diselesaikan dalam periode kehidupan kita. (BS-001)


Tag:

Berita Terkait

Berita

Anggota DPR : Resolusi UNHCR untuk Palestina Tepat

Berita

Capai 2127 Orang, Pengungsi dari Luar Negeri Ditempatkan di 20 Lokasi di Medan

Berita

UNHCR Puji Gubsu Soal Penanganan Pengungsi Siosar

Berita

2014, Jumlah Imigran Masuk ke Indonesia Naik