Medan, (beritasumut.com) – Wali Kota Medan didesak mencabut izin rumah sakit provider BPJS yang menolak atau tidak melayani pasien peserta BPJS.Demikian anggota Fraksi PAN DPRD Kota Medan Ibnu Ubayd Dillah di Gedung DPRD Medan, Jalan Maulana Lubis, Medan, Selasa (4/11/2014).Dikatakannya, selama ini dirinya kerap menerima keluhan dari masyarakat peserta BPJS yang terkesan kerap “dibola-bola” pihak rumah sakit provider BPJS ketika hendak menjalani rawat inap di rumah sakit tersebut."Banyak saja alasan mereka mulai dari kamar rawat inap penuh hingga penurunan status kamar rawat inap kelas I menjadi kelas 2 atau 3 dengan alasan kamar kelas I penuh," ujar Anggota DPRD Medan Dapil V Partai Bulan Bintang (PBB) tersebut. Karena itu, pihaknya meminta pihak rumah sakit yang tidak atau kurang maksimal dalam melayani pasien BPJS diharap Wali Kota Medan melalui Dinkes segera dicabut izin operasionalnya.Sebab umumnya masyarakat yang menggunakan BPJS yakni menengah ke bawah."Jadi sangat tidak berprikemanusian rumah sakit yang tidak melayani dengan baik para peserta BPJS apalagi para peserta membayar langsung preminya," tukasnya seraya mengutarakan pihaknya tahu kalau sejumlah rumah sakit kerap menggelembungkan tagihan biaya perobatan rumah sakit peserta BPJS.Pihaknya berharap kedepannya Wali Kota Medan melalui Dinas Kesehatan dan pihak BPJS membentuk tim untuk memantau sejumlah rumah sakit yang bermasalah serta membuka posko pengaduan masyarakat.Rumah sakit yang bermasalah diharapkan segera diberikan sanksi mulai dari evaluasi perizinan hingga pencabutan izin operasionalnya.Sebaliknya rumah sakit yang melayani dengan baik para peserta BPJS sudah selayaknya diberikan reward dari pemerintah dalam hal ini Pemko Medan. (BS-001)