Medan, (beritasumut.com) – Tim Penegakan Perda Kota Medan kembali mendatangi sejumlah rumah makan, hotel dan karaoke di Kota Medan, Selasa (4/11/2014). Selain belum terdaftar sebagai wajib pajak (WP) meski sudah beroperasi, hotel yang didatangi juga belum membayar denda pajak sehingga merugikan pendapatan asli daerah (PAD) Kota Medan dari sektor pajak. Untuk itu kepada pemilik tempat usaha tersebut diwajibkan untuk mendaftarkan diri sebagai WP dan membayar pajak usahanya masing-masing.Adapun tempat usaha yang didatangi Tim Penegakan Perda Kota Medan yang melibatkan unsur Dinas Pendapatan Kota Medan, Satpol PP, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, Polresta Medan, Kodim 0201/BS dan Denpom ini yaitu Ahmad Dani’s Masterpierce Family Karaoke di Jalan Setia Budi, Hotel Soechi Internasional Jalan Cirebon, Rumah Makan Aek Zam-Zam Jalan Sisingamangaraja serta Ayam penyet Tialif 2 Jalan Menteng Raya.Tim Penegakan Perda Kota Medan yang dipimpin Kabid Pendaftaran dan Pendataan Dipenda Kota Medan Nawawi lebih dahulu mendatangi Ahmad Dani’s Masterpierce Family Karaoke. Setelah menunggu sejenak, tim akhirnya diterima Eko Narwansyah selaku Manager Operasional. Berdasarkan informasi yang diterima dari masyarakat, kata Nawawi, karaoke itu telah beroperasi sejak 15 Agustus 2014. Namun pengusaha justru mendaftarkannya mulai 22 Oktober 2014.“Karaoke ini sudah terdaftar sebagai WP namun tidak pas sesuai dengan izinnya. Mereka mulai beroperasi Tanggal 15 Agustus namun didaftarkan pengusahanya Tanggal 22 Oktober. Hal ini jelas merugikan PAD Kota Medan. Karena itulah kita minta kepada pengusaha ataupun penanggung jawab karaoke ini supaya menjelaskan permasalahan ini,” kata Nawawi.Namun menurut pengakuan Eko Narwansyah, karaoke mereka Tanggal 15 Agustus baru soft opening untuk memperkenalkannya kepada masyarakat. Sedangkan grand opening-nya baru dilakukan September 2014. “Kita pun sudah melaporkannya kepada UPT Kecamatan Medan Selayang, sebab wilayah kita berada di Kecamatan Medan Selayang. Jadi kita tunduk kepada UPT Medan Selayang,” jelas Eko. Untuk menuntaskan masalah ini, Nawawi selanjutnya meminta Eko agar datang ke Kantor Dispenda Kota Medan, Rabu (5/11/2014). Nawawi pun berjanji akan menghadirkan UPT Kecamatan Medan Selayang. “Jadi masalah ini kita selesaikan besok. Untuk itu saya minta bapak hadir dan UPT Kecamatan Medan Selayang juga kita hadirkan,” ungkap Nawawi.Setelah itu tim mendatangi Hotel Soechi Internasional. Kepada penanggung jawab hotel, Nawawi minta agar denda akibat keterlambatan membayar pokok pajak selama beberapa bulan sekitar Rp500 juta lebih. Permintaan itu disetujui, penanggung jawab hotel berjanji segera melunasi denda tersebut.Selanjutnya tim mendatangi Rumah Makan Aek Zam-Zam. Meski sudah 6 bulan beroperasi namun pemiliknya belum terdaftar sebagai WP. Akan tetapi pemilik rumah makan khas Melayu dan Mandailing ini tengah berada di luar kota. Sebagai solusinya Nawawi minta kepada penanggungjawab agar memberitahukan kepada pemiliknya setelah pulang dari luar kota supaya mendatangi Kantor Dispenda Medan, sekaligus memberikan surat berita acara yang menyatakan Tim Penegakan perda sudah datang.Terakhir tim mendatangi Ayam Penyet Tialif 2, sebab sudah beroperasi sekitar setahun namun belum terdaftar sebagai WP. Suyadi Siswoyo yang mengaku sebagai pemilik bersikap kooperatif dan bersedia dengan sepenuh hati langsung mendaftar sebagai WP di tempat meski usahanya belum ramai pengunjung. (BS-001)