Wabup Madina Lowong, Golkar Desak Eksekutif dan Legislatif Konsultasi ke Kemendagri

Redaksi - Senin, 27 Oktober 2014 22:30 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/dir102014/beritasumut_Imran-Khaitamy2.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
Imran Khaitamy. (Dok)
Panyabungan, (beritasumut.com) – Setelah Dahlan Hasan Nasution dilantik menjadi Bupati Mandailing Natal (Madina) definitif pada 9 Oktober 2014 lalu, sampai saat ini jabatan Wakil Bupati Madina kosong. DPD II Partai Golkar Madina mendesak supaya eksekutif dan legislatif konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).Demikian disampaikan Ketua DPD II Partai Golkar Madina As Imran Khaitamy Daulay, SH di Sekretariat Partai Golkar, Jalan Lintas Sumatera, Desa Parbangunan, Senin (27/10/2014).Imran berharap pemerintah dan legislatif (badan legislasi) segera melaksanakan konsultasi ke Kementerian Dalam Negri dan Pemprov Sumatera Utara, sehingga tidak menimbulkan kerancuan dalam penerapan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang itu, terutama tentang UU Nomor 22 Tahun 2014 yang dicabut dan diganti dengan  Perppu No 1 Tahun 2014."Kita berterima kasih betapa antusiasnya komponen-komponen masyarakat dalam mendesak pemerintah daerah untuk segera mengisi jabatan lowong Wakil Bupati Madina. Tapi juga kita berharap agar dalam pengisian jabatan lowong itu terlaksana dengan baik sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," ucap Imram.Pimpinan DPRD Madina Harminsyah Batubara yang dikonfirmasi mengakui memang pihaknya masih bingung terkait penerapan undang-undang yang diterapkan terkait posisi wakil bupati yang lowong.Untuk itu dalam waktu dekat rencananya Pimpinan DPRD Madina akan melakukan konsultasi ke Kemendagri.Ketua KPU Madina Agus Salam Nasution yang dikonfirmasi mengatakan pihaknya tidak mempunyai kewenangan perihal proses pengajuan dan penetapan wakil bupati sesuai Perppu No 1 Tahun 2014.Namun dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) baru-baru ini, pihak KPU menyarankan DPRD Madina supaya melakukan koordinasi ke Kemendagri.Sementara Sekda Madina M Yusuf Nasution yang dikonfirmasi mengatakan pihaknya saat ini sedang konsultasi ke Kemendagri. (BS-026)


Tag:

Berita Terkait

Berita

Musda ke-IX Partai Golkar Binjai: Pemilihan Pengurus dan Ketua DPD II 2016-2021

Berita

Walikota Binjai Buka Pelaksanaan Musda ke-IX Partai Golkar

Berita

Pemprov Sumut : Lebih dari 100 Perda Bisa Dibatalkan

Berita

Pemprov Sumut Usulkan Enam Perda untuk Dibatalkan

Berita

Kunjungi Kabupaten Karo, Setya Novanto Ditabalkan Marga Sinulingga

Berita

Partai Golkar Bangun Gedung Karya Multifungsi Sinabung