Medan, (beritasumut.com) – Ratusan massa Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) 1992 Sumatera Utara (Sumut) berunjukrasa di Kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro, Medan, Senin (27/10/2014).Dalam tuntutannya, buruh menuntut janji Presiden Joko Widodo (Jokowi) soal upah layak, kerja layak dan hidup layak. Hapuskan sistem hubungan kerja alih daya (outsourcing), cabut semua peraturan tentang pengupahan yakni Permen No 17 Tahun 2005, Permen No 01 Tahun 1999 dan Kepmen No 231 Tahun 2003.Kembalikan nilai-nilai dan semangat jaminan sosial yang sesungguhnya sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945, bukan BPJS yang berjudul jaminan sosial tetapi pada praktiknya adalah asuransi sosial.Buat regulasi sistem pengupahan yang layak bagi buruh dan keluarganya, bukan upah minimum dan hanya untuk seorang lajang. Lakukan pembenahan pengawasan pelaksanaan ketentuan perundang-undangan, ketersediaan aparat pengawas/PPNS di kabupaten/kota serta penegakan hukum yang tegas terhadap pelanggaran UU/peraturan oleh pengusaha.Efektifkan peltihan kerja bagi buruh agar memiliki keterampilan dan berdaya saing sehingga buruh Indonesia tidak diperlakukan buruh murah dengan alasan kurang produktif dan SDM rendah.Hentikan eksploitasi bagi buruh dan keluarga buruh perkebunan kelapa sawit. Hapuskan outsourcing di tubuh BUMN. (BS-001)