KPI Keluarkan Surat Edaran Terkait Program Jurnalistik

Redaksi - Jumat, 17 Oktober 2014 10:54 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/dir102014/beritasumut_KPI.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
Ilustrasi. (Google)
Jakarta, (beritasumut.com) – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) mengeluarkan surat edaran terkait program jurnalistik. Surat Edaran Nomor: 2399/K/KPI/10/14 Tanggal 15 Oktober 2014 itu dikirimkan ke lembaga penyiaran sebagai bentuk pemberitahuan sekaligus mengingatkan. Dalam surat edaran yang dikutip dari kpi.go.id, Jumat (17/10/2014), KPI menyampaikan 16 poin kepada lembaga penyiaran tentang tayangan program jurnalistik. Dilarang menayangkan secara terperinci langkah-langkah kejahatan atau operasional aksi kejahatan seperti membuat bahan peledak, membongkar mesin ATM, membuat makanan dari bahan-bahan yang tidak layak serta tindakan kriminal lainnya yang dapat ditiru oleh orang lain.Dilarang menayangkan reka ulang pemerkosaan dan/atau kejahatan seksual.Wajib menyamarkan gambar wajah dan identitas korban kejahatan seksual dan keluarganya serta orang yang masih dalam status terduga pelaku kejahatan seksual tersebut.Wajib menyamarkan gambar wajah dan identitas pelaku, korban dan keluarga pelaku kejahatan maupun korbannya adalah anak di bawah umur.Dilarang membuka identitas kerabat dari pelaku teroris.Dilarang menayangkan secara eksplisit dan terperinci adegan dan/atau reka ulang bunuh diri serta menyamarkan identitas pelaku.Dilarang menayangkan adegan tawuran dan perkelahian serta penyiksaan.Dilarang menayangkan detik-detik menjelang kematian (sakaratul maut) secara detail dan eksplisit seperti: anak remaja terjatuh saat panjat pohon pinang, korban luka-luka hingga meninggal.Dilarang menayangkan gambar berupa CCTV (Closed Circuit Television) tanpa melakukan penyuntingan sehinga tersiar hal-hal yang tidak layak seperti: detik-detik kecelakaan lalu lintas atau kecelakaan maut lainnya secara eksplisit.Wajib menyamarkan gambar dan identitas pekerja seks komersial dan orang dengan penyakit tertentu seperi HIV/AIDS.Dilarang menayangkan gambar potongan organ tubuh, korban luka berat, berdarah-darah atau mayat secara detail dengan close up.Dilarang mewawancara anak di bawah umur sebagai narasumber untuk hal-hal di luar kapasitasnya menjawab.Dilarang menambah penderitaan atau trauma korban, keluarga, dan masyarakat korban bencana dengan memaksa, menekan/atau mengintimidasi untuk diwawancarai dan diambil gambarnya.Dilarang menayangkan acara bincang-bincang seks secara vulgar dan detail walaupun tayang pada jam tayang dewasa yakni pukul 22.00-03.00 WIB.Dilarang menayangkan bagian dari pertunjukan seni dan budaya asli suku/etnik bangsa Indonesia yang ekstrim dan mengandung adegan berbahaya di bawah pukul 22.00-03.00 WIB.Dilarang menayangkan pemberitaan yang dapat mendorong masyarakat bersimpati atau mengikuti ajaran dan kelompok aliran yang telah dilarang oleh pemerintah dan Majelis Ulama Indonesia seperti ISIS ( Islamic State of Iraq and Syria).Dalam surat yang sama, KPI juga mengingatkan lembaga penyiaran dalam menjalankan tugasnya wajib menjalankan dan menjunjung tinggi idealisme jurnalistik, prinsip-prinsip jurnalistik yang menyajikan informasi akurat, berimbang, adil, tidak beritikad buruk, tidak menonjolkan unsur sadistik, tidak mempertentangkan SARA (Suku, Agama, Ras dan Antargolongan), tidak menghasut dan menyesatkan serta tidak mencampuradukkan fakta dan opini sebagaimana telah diatur dalam Standar Program Siaran (SPS) Pasal 40 huruf a, b dan c. (BS-001)


Tag:
KPI

Berita Terkait

Berita

Pj Sekda Medan Ajak Pengurus GKPI Air Bersih Mendoktrin Bahaya Narkoba kepada Pemuda-Pemudi

Berita

Safari Natal di GKPI Jemaat Khusus Glugur Darat, Bobby Nasution: Gereja Harus Bermanfaat Bagi Warga Sekitar

Berita

Lantik Tujuh Komisioner KPID Sumut, Edy Rahmayadi Minta Benar-benar Jadi Filter Penyiaran

Berita

Silaturahmi AKPI dengan KADIN Medan, Bersama Selamatkan Bisnis

Berita

Perkuat Pelindungan Awak Kapal Perikanan, Indonesia Bersiap Ratifikasi Konvensi ILO

Berita

Diaz Hendropriyono: Partai Bersih, PKPI Sangat Punya Masa Depan