Medan, (beritasumut.com) – Ada yang menarik dalam rapat Kelompok Kerja Tata Tertib (Pokja Tatib) DPRD Kota Medan di Gedung DPRD Medan, Jalan Maulana Lubis, Medan, Kamis (9/10/2014) siang.
Saat membahas pasal perpasal, beberapa anggota terlihat ngotot membahas soal masalah keuangan dan administratif yang menjadi wewenang pemerintah (Pemko Medan).
Kengototan Anggota DPRD Medan yang baru dilantik tiga pekan lalu ini terlihat saat membahas pasal 29 terkait permasalahan kewenangan protokoler, keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD yang diatur sendiri dalam peraturan pemerintah.
"Pimpinan, pasal ini haruslah jelas pembahasannya dan harus rinci karena ada yang penting dalam pasal ini," jelas Anggota DPRD Medan Beston Sinaga dalam interupsinya dalam rapat yang dipimpin Ketua Pokja Tatib Salman Alfarisi.
Dijelaskan Beston, anggota DPRD tidak lagi pusing-pusing mencari tiket hotel dan anggaran sudah tersedia tidak harus mendahulukan uang pribadi.
"Saya sudah dua periode menjadi anggota DPRD di Samosir, untuk hal yang seperti ini biasanya sudah tersedia dan dipersiapkan semuanya oleh sekretariat, sehingga tidak menggunakan uang pribadi," jelasnya.
Menanggapi pernyataan Beston, Salman mengungkapkan permasalahan itu tidak perlu dipermasalahkan karena merupakan kewenangan pemerintah (Pemko Medan).
"Jadi baiknya kita fokus saja membahas tatib, soal itu adalah kewenangan pemerintah," jelasnya.
Berbeda dengan Salman, anggota DPRD Medan dari Fraksi Hati Nurani Rakyat (Hanura) Landen Marbun mengatakan, terkait usul dari Beston baiknya pimpinan rapat bisa mengakomodir karena kemungkinan ada nilai positifnya.
"Pimpinan, baiknya yang disampaikan oleh saudara Beston ini diakomodir karena tentunya apa yang dialami berbeda dengan kita di Medan," jelasnya.
Ahmad Arief dari Fraksi Partai Amanat Nasional dalam tanggapannya justru menilai permasalahan ini tidak menjadi bahasan serius di rapat tatib.
"Saya kira sama saja, permasalahan keuangan ini adalah wewenang pemerintah jadi tidak perlu dipermasalahkan dan itu masalah teknis saja," jelasnya.
Rapat yang dihadiri sejumlah anggota DPRD Medan ini akhirnya sepakat tidak merubah pasal 29 dalam tatib DPRD Medan yang direncanakan Senin mendatang akan dikonsultasikan ke Kementerian Dalam Negeri. (BS-001)