Perda Kabupaten Palas Nomor 6 Tahun 2011 Masih Misterius

Redaksi - Rabu, 08 Oktober 2014 20:52 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/dir102014/beritasumut_Pemkab-Palas.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
Ilustrasi. (Google)
Palas, (beritasumut.com) – Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Padang Lawas (Palas) Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum masih misterius. Karena sejumlah pihak yang ditanyakan bentuk perda dan isinya, belum ada yang bisa menjelaskan.Kepala Bidang Pendapatan pada Dinas Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (DPKA) Palas Nurhalimah Hasibuan yang dikonfirmasi, Rabu (8/10/2014), mengatakan bahwa pajak dan retribusi dipungut berdasarkan perda.Lanjutnya, dasar pajak dan retribusi adalah antara lain, Perda Nomor 5 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah yang isinya mengatur pajak daerah, yaitu pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame, pajak penerangan jalan (PPJ), pajak mineral bukan logam dan batuan, pajak air tanah, pajak sarang walet, PBB pedesaan dan perkotaan, dan pajak bea perolehan tak tanah dan bangunan.Kemudian sebutnya, Perda Nomor 8 Tahun 2011 Tentang Retribusi Perizinan Tertentu yang isinya mengatur retribusi, yaitu retribusi izin mendirikan bangunan, retribusi izin gangguan, retribusi izin trayek dan retribusi usaha perikanan.Sedangkan 2 perda lagi, Nurhalimah Hasibuan belum bisa menjelaskan, dengan dalih draf perdanya belum nampak. Tapi dia hanya menjelaskan, perdanya salah satunya adalah Perda Tentang Retribusi Jasa Umum.Sedangkan di laman website BPK RI Perwakilan Sumatera Utara, Arsip Perda Kabupaten Palas Nomor 6 Tahun 2011 juga tidak ada. Yang ada hanya Perda Nomor 5 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah, Perda Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Usaha, Perda Nomor 8 Tahun 2011Tentang Perizinan Tertentu. (Sahat G Lubis)


Tag:

Berita Terkait

Berita

Pemprov Sumut Pastikan Tak Ada PNS Misterius