Tempat Hiburan Malam di Medan Dirazia di Malam Lebaran Haji

Redaksi - Minggu, 05 Oktober 2014 13:49 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/dir102014/beritasumut_FH.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
Kabid ODTW Disbudpar Medan Fahmi Harahap. (Dok)

Medan, (beritasumut.com) – Tim Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Medan merazia tempat hiburan malam di Medan pada malam Lebaran Haji 1435 H, Sabtu (4/10/2014) malam hingga Ahad (5/10/2014) dinihari. 

Tim yang dipimpin Kabid ODTW Disbudpar Medan Fahmi Harahap awalnya mendatangi Karaoke Elegant di Jalan Gatot Subroto sekira pukul 22.45 WIB. Setelah diperiksa hingga ke lantai tiga, tempat hiburan malam tersebut tidak beroperasi.

Didampingi Pomdam I/Bukit Barisan, Polresta Medan dan Satpol PP Medan, selanjutnya tim bergerak menuju Komplek Multatuli Indah di Jalan Multatuli, Medan. Di komplek ini tim menemukan Nano-nano Refleksi tetap beroperasi sekira pukul 23.00 WIB.

Tim langsung menghentikan operasional Nano-nano Refleksi dan mambuat berita acara pemeriksaan peringatan keras kepada pengelola agar tidak mengulangi pelanggaran.

Selanjutnya tim bergerak ke kawasan Jalan Dr Mansyur. Di kawasan ini tim menemukan Coffe Cangkir Cafe menyelenggarakan live music sekira pukul 24.00 WIB. Karena tidak memiliki izin dan melanggar jam operasi, tim langsung menghentikan live music, membuat berita acara pemeriksaan.

Meski waktu sudah dinihari, tim masih terus bergerak. Sekira pukul 00.18 WIB, tim menemukan Warna Cafe di Jalan Ngumban Surbakti, beroperasi. Tim langsung menghentikan operasional kafe dengan membuat berita acara pemeriksaan.

Selanjutnya tim menuju Jalan Tritura. Di kawasan ini, tim menemukan New Karaoke tetap “bernyanyi”. Tim langsung menghentikan operasional karaoke. Selain melanggar jam operasional, karaoke tersebut juga tidak memiliki izin.

Pada pukul 01.20 WIB, giliran Ambarwulan Cafe di Jalan Juanda dirazia. Tim langsung menyita DVD Player serta mic Ambarwulan Cafe. Penyitaan dilakukan karena pengusaha kafe mambandel. Sebelumnya, tim juga sudah pernah menemukan pelanggaran serupa dan kafe tersebut tidak memiliki izin.

Kabid ODTW Disbudpar Medan Fahmi Harahap menjelaskan, razia dilakukan menindaklanjuti Surat Edaran Wali Kota Medan Nomor: 503/8279 Tanggal 1 Juni 2014 perihal penutupan sementara tempat usaha hiburan dan rekreasi pada hari-hari besar keagamaan.

“Setiap pelanggaran yang ditemukan, kita tindak tegas,” puungkas Fahmi. (BS-001)


Tag:

Berita Terkait

Berita

TPS dan PKL Penyebab Kota Medan Gagal Meraih Adipura

Berita

Diteror Bunuh OTK, Rajudin Minta Kecurangan Dunia Pendidikan di Medan Direspon Semua Pihak

Berita

Poldasu Belum Terima Laporan Terkait Teror Kepada Anggota DPRD Medan

Berita

Gagal Rampok Tas Perempuan, Andre Nyaris Tewas Dihakimi Massa

Berita

Konflik di Hermes, Pemko Medan Perlu diajak Bicara

Berita

PMI Sumut Miliki Markas Komprehensif dan UTD Modern