Sibuhuan, (beritasumut.com) – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Perwammi Palas dan Satuan Tugas (Satgas) Mafia Hukum Wilayah Tabagsel mendesak Pemerintah Kabupaten Padang Lawas (Palas)untuk secepatnya mengusulkan Nomor Induk Pegawai (NIP) ke BKN RI."Karena kalau terlambat bakalan tidak lolos," kata Ketua Perwammi Palas Iwan Rio Lubis bersama Kasat Intel Satgas Mafia Hukum Tabagsel Ambon Demak di Sibuhuan, Kamis (2/10/2014).Menurut mereka, kalau dibiar lama-lama maka nasib Honorer K2 tersebut akan terombang-ambing. Pemkab Palas harus tegas, apabila memang sudah memenuhi persyaratan maka secepatnya secepatnya diusulkan NIP, dan apabila memang tidak memenuhi persyaratan maka jangan diloloskan."Sesuai dengan Surat Edaran (SE) Nomor 5 Tahun 2010 tentang pengangkatan Honorer Kategori II menjadi CPNS. Yang penggajiannya dibiayai bukan dari APBN atau APBD, dan masa kerja minimal 1 Tahun pada 31 Desember 2005. Dan aktif secara terus-menerus sampai saat ini, dan berusia sekurang-kurangnya 19 tahun dan tidak lebih 48 tahun pada 1 Januari 2006," jelas Iwan Rio.Sesuai dengan pengakuan mereka, terdapat 30 orang K2 yang dicurigai tidak memenuhi persyaratan, dan hal tersebut sudah disampaikan secara tertulis kepada Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Palas, perihal konfirmasi dan klarifikasi dugaan manipulasi persyaratan Honorer K2.Misalnya di Dinas Kesehatan (Dinkes) Palas, terdapat Honorer K2 yang aktif sebagai Bidan PTT Angkatan XIV, dan saat ini sedang dalam perpanjangan untuk masa bakti periode kedua. Yang mana Bidan PTT adalah penggajian berasal dari APBN."Yang dicurigai di Dinkes Palas, terdapat 6 orang Bidan PTT, ditambah 2 honorer Puskesmas," ungkap Iwan Rio.Sedang temuan Satgas Mafia Hukum Tabagsel, terdapat 2 guru di SDN 1107 Payabaung Kecamatan Aek Nabara."Oknum kepsek memaksa guru PNS di sekolah tersebut untuk bersedia menyatakan bahwa honorer K2 yang diduga bodong tersebut, seolah-olah sudah memenuhi persyaratan," pungkas Ambon Demak. (Sahat G Lubis)