DPRD Minta Gubernur Sumut Lakukan Revolusi Sistemik Agraria

Redaksi - Selasa, 30 September 2014 14:43 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/dir092014/beritasumut_DPRD-Sumut.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
Ilustrasi. (Google)
Medan, (beritasumut.com) – Persoalan sengketa tanah di Sumatera Utara (Sumut) dinilai sudah masuk ke dalam situasi genting. Apalagi sengketa lahan akibat saling klaim tanah eks Hak Guna Usaha (HGU) telah menimbulkan korban jiwa. Kondisi itu disinyalir akibat mafia tanah yang menggunakan rakyat sebagai alat untuk memperjuangkan kepentingan mereka. Untuk itu, Anggota DPRD Provinsi Sumut Muslim Simbolon meminta Gubernur untuk segera melakukan revolusi sistemik agraria sebagai sulusi mengakhiri polemik yang mengenyangkan bandit-bandit tanah itu."Gubernur harus mau melakukan resformasi sistemik agraria yang telah banyak memunculkan bandit-bandit tanah di Sumut ini. Gubernur harus mengambil alih pertanahan di Sumut," ujar Muslim di Medan, Selasa (30/9/2014).Muslim juga menyarankan setelah lahan eks HGU seluas 5,8 ribu Ha itu diambil alih, lalu dilakukan pendataan terhadap masyarakat barulah dibagikan kepada rakyat."Jadi dengan regulasi itu, tanah yang dibagikan tidak sampai jatuh kepada bandit-bandit tanah," ujarnya.Masalah pengambilalihan lahan itu, Gubernur nanti yang akan berurusan atau melobi kementerian terkait dan melibatkan Polda, Kodam, Kejaksaan, BPN. Pasalnya para bandit tanah telah menguasai dan merajalela. Muslim mengatakan perilaku mafia tanah sebagai bandit karena mereka merebut lahan secara masif, sistematis dan terstruktur."Kenapa saya katakan bandit, karena tindakan mereka sudah menguasai tanah itu dengan berbagai cara yang melibatkan oknum penegak hukum. Saya yakin gubernur mampu melakukannya, karena dia punya perangkat," ujarnya.Memang permasalahan sengketa lahan eks HGU PTPN II ini sudah lama bergulir, namun 4 tahun belakangan kembali mencuat seiring pembangunan di Sumut. Meski Muslim mengakui bahwa Gatot Pujo Nugroho telah membentuk tim sengketa tanah, namun yang terjadi adalah bukan memberikan solusi, melainkan terjadinya jual beli lahan yang dilakukan oknum di dalamnya."Pembangunan semakin pesat dan harga tanah semakin tinggi. Makanya banyak yang mengklaim tanah itu milik mereka. Dengan revolusi sistemik agraria itu, jangan ada satupun pihak yang mengklaim punya sertifikat tanah karena belum ada pelepasan secara prosedural. Siapa yang mengeluarkan sertifikat itu? Tangkap dan seret ke persidangan," kata Muslim lagi.Muslim mengatakan bahwa rakyat hanya dimanfaatkan untuk menjaga tanah itu, sementara dikuasai oleh para bandit luar yang hanya menjadikan masyarakat itu sebagai penunggu dan penjaga saja."Badan Pertanahan Nasional juga jangan sesekali menerbitkan sertifikat. Karena sampai sekarang belum ada pelepasan secara prosedural dari Meneg BUMN. Pematokannya juga belum klar sampai sekarang," tegasnya. (BS-001)


Tag:

Berita Terkait

Berita

Ketua KADIN Halal Bihalal dengan Ketua DPRD dan Wakil Walikota Medan

Berita

Gubernur Sumut Buka Puasa Bersama Pimpinan DPRD Sumut

Berita

Pidato Perdana pada Rapat Paripurna DPRD, Rico Waas Tekankan Medan untuk Semua

Berita

Audiensi IKLAB RAYA, Erni Ariyanti Tanggapi Pemekaran Sumatera Timur dan Sekolah Unggulan

Berita

Forkopimda Sumut Kompak hadiri Paripurna Mendengarkan Pidato Sambutan Gubernur

Berita

Ketua DPRD Sumut Ajak KoJAM Kolaborasi Pemberitaan dan Kritik Membangun