Medan, (beritasumut.com) – Persoalan sengketa tanah di Sumatera Utara (Sumut) dinilai sudah masuk ke dalam situasi genting. Apalagi sengketa lahan akibat saling klaim tanah eks Hak Guna Usaha (HGU) telah menimbulkan korban jiwa. Kondisi itu disinyalir akibat mafia tanah yang menggunakan rakyat sebagai alat untuk memperjuangkan kepentingan mereka. Untuk itu, Anggota DPRD Provinsi Sumut Muslim Simbolon meminta Gubernur untuk segera melakukan revolusi sistemik agraria sebagai sulusi mengakhiri polemik yang mengenyangkan bandit-bandit tanah itu."Gubernur harus mau melakukan resformasi sistemik agraria yang telah banyak memunculkan bandit-bandit tanah di Sumut ini. Gubernur harus mengambil alih pertanahan di Sumut," ujar Muslim di Medan, Selasa (30/9/2014).Muslim juga menyarankan setelah lahan eks HGU seluas 5,8 ribu Ha itu diambil alih, lalu dilakukan pendataan terhadap masyarakat barulah dibagikan kepada rakyat."Jadi dengan regulasi itu, tanah yang dibagikan tidak sampai jatuh kepada bandit-bandit tanah," ujarnya.Masalah pengambilalihan lahan itu, Gubernur nanti yang akan berurusan atau melobi kementerian terkait dan melibatkan Polda, Kodam, Kejaksaan, BPN. Pasalnya para bandit tanah telah menguasai dan merajalela. Muslim mengatakan perilaku mafia tanah sebagai bandit karena mereka merebut lahan secara masif, sistematis dan terstruktur."Kenapa saya katakan bandit, karena tindakan mereka sudah menguasai tanah itu dengan berbagai cara yang melibatkan oknum penegak hukum. Saya yakin gubernur mampu melakukannya, karena dia punya perangkat," ujarnya.Memang permasalahan sengketa lahan eks HGU PTPN II ini sudah lama bergulir, namun 4 tahun belakangan kembali mencuat seiring pembangunan di Sumut. Meski Muslim mengakui bahwa Gatot Pujo Nugroho telah membentuk tim sengketa tanah, namun yang terjadi adalah bukan memberikan solusi, melainkan terjadinya jual beli lahan yang dilakukan oknum di dalamnya."Pembangunan semakin pesat dan harga tanah semakin tinggi. Makanya banyak yang mengklaim tanah itu milik mereka. Dengan revolusi sistemik agraria itu, jangan ada satupun pihak yang mengklaim punya sertifikat tanah karena belum ada pelepasan secara prosedural. Siapa yang mengeluarkan sertifikat itu? Tangkap dan seret ke persidangan," kata Muslim lagi.Muslim mengatakan bahwa rakyat hanya dimanfaatkan untuk menjaga tanah itu, sementara dikuasai oleh para bandit luar yang hanya menjadikan masyarakat itu sebagai penunggu dan penjaga saja."Badan Pertanahan Nasional juga jangan sesekali menerbitkan sertifikat. Karena sampai sekarang belum ada pelepasan secara prosedural dari Meneg BUMN. Pematokannya juga belum klar sampai sekarang," tegasnya. (BS-001)