Jakarta, (beritasumut.com) – Majelis Hakim Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan menolak permohonan dari Caleg Hanura, Sujian atas pengaduan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Utara (KPU Sumut).Putusan ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim DKPP yang dipimpin oleh Ketua DKPP Jimmly Ashiddiqie di Gedung Bawaslu Lantai 5, Jalan MH Thamrin No 14, Jakarta, Kamis (25/9/2014)."Memutuskan, menolak permohonan pemohon atas dugaan pelanggaran etik oleh Komisioner KPU Sumut dan merehabilitasi nama para teradu yakni Mulia Banurea, Evi Novida Ginting, Benget Silitonga, Yulhasni dan Nazir Salim Manik," ujar Jimly. Putusan ini sendiri langsung ditanggapi positif oleh Komisioner KPU Sumut yang menyaksikan pembacaan putusan tersebut melalui monitor televisi."Kita bersyukur, bahwa hakim melihat dengan jelas permasalahan ini. Dimana kami (KPU Sumut) sudah berusaha sekuat tenaga menjaga hak konstitusi seluruh caleg," ungkapnya.Meski nama mereka direhabilitasi oleh DKPP, namun Mulia menyebutkan hal ini harus tetap menjadi pelajaran bagi jajaran penyelenggara pemilu di Sumut."Kita akan tetap memberikan pembinaan kepada penyelenggara di tingkat daerah, agar hal yang sama tidak terulang lagi. Ini juga menjadi evaluasi bagi kita untuk lebih bekerja maksimal," ungkapnya. (BS-001)