LBH Kesehatan Menilai Ada Upaya Korupsi Dana BPJS Madina

Redaksi - Senin, 22 September 2014 19:35 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/dir092014/beritasumut_Pemkab-Madina2.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
Ilustrasi. (Google)
Panyabungan, (beritasumut.com) – Koordinator Advokat LBH Kesehatan Alwalindo Roder Nababan menilai pengendapan dana BPJS Kabupaten Mandailing Natal (Madina) sebesar Rp5,1 miliar di rekening Dinas Kesehatan Madina pada salah satu bank di Panyabungan, merupakan upaya percobaan korupsi.Kemudian akan terbuka kemungkinan terjadi tindak pidana korupsi jika bunga dari uang yang diendapkan itu tidak bisa dipertanggungjawabkan, sebut Roder Nababan dalam siaran pers, Senin (22/9/2014).LBH Kesehatan Alwalindo sudah melihat bentuk upaya percobaan korupsi. Karena dana BPJS baru mau ditarik ke kas daerah setelah diributkan media. Uang Rp5 miliar dari Januari-Juni 2014, bunganya berapa di bank? Atau  jangan-jangan sudah dipakai, ucap Roder Nababan.Karena itu aparat penegak hukum sudah bisa masuk untuk melakukan pemeriksaan awal. Kalaupun uangnya masih utuh termasuk bunganya, proses hukum tetap bisa dilakukan terkait dugaan penyalahgunaan wewenang, yang merugikan masyarakat Madina.Karena dengan uang BPJS diendapkan, tidak segera disalurkan ke puskesmas, dampaknya pelayanan kesehatan masyarakat sangat terganggu. Pasti pelayanan terganggu. Puskemas untuk beli obat uang dari mana?Dari beberapa kasus yang ditangani, biasanya ada pasien yang meninggal gara-gara pelayanan buruk karena dana BPJS belum cair, ucap Roder NababanAgar kasus serupa tidak terulang lagi di masa mendatang, Roder menyarankan ada elemen masyarakat di Madina yang berinisiatif mengajukan gugatan class action ke Pemkab Madina cq Dinas Kesehatan.“Bisa mengajukan gugatan class action, dugaan PMH (perbuatan melawan hukum). Karena dana BPJS mestinya langsung disalurkan ke rumah sakit dan puskesmas, tak boleh diendapkan di bank," ucap Roder.Pengendapan dana BPJS Madina pertama kali diungkapkan Auditor BPK RI Handian Harahap, yang mengaku menerima keluhan dari pegawai puskesmas di Madina, bahwa dana BPJS mulai Januari hingga Juni 2014 belum dicairkan. (BS-026)


Tag:

Berita Terkait

Berita

Inspektorat Provinsi Diminta Periksa Penggunaan Dana BPJS Madina